.
Jakarta, Fspkep.id | Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan di jakarta pada hari rabu, 17/12/2025.
Hal itu bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna penghidupan yangvlayak, menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi nasional dan juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2023.
Kebijakan pusat ini juga sebagai upaya mewujudkan hak pekerja/ buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tentunya wajib melibatkan pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan.
Pada PP tersebut, sesuai dengan pasal 5 ayat 2 dalam pengupahan meliputi unsur ;
1. Upah minimum.
2. Struktur dan Skala Upah yang proporsional.
3. Upah kerja lembur.
4. Upah tidak masuk kerja dan /atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.
5. Bentuk dan cara pembayaran.
6. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
7. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
PP tersebut juga menyebutkan bahwa kaitan dengan struktur dan skala upah Wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi yang diberikan kepada seluruh buruh/Pekerja secara peroranga.
Upah Minimum
Upah minimum ditetapkan berdasar kondisi ekonomi dan Ketenangakerjaan.
Upah minim terdiri dari :
1. Upah Minimum Provinsi.
2. Upah Minimum Kabupaten/ Kota.
3. Upah Minimum Sektoral Provinsi.
4. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.
Penetapan Upah Minimum dilakukan bagi :
1. Provinsi atau Kabupaten/ Kota yang memiliki upah minimum.
2. Kabupaten/ Kota yang belum memiliki upah minimum.
3. Provinsi atau Kabupaten/ Kota yang memiliki upah minimum Sektoral.
4. Provinsi atau Kabupaten/ Kota yang belum memiliki upah minimum.
5. Provinsi atau Kabupaten/ Kota hasil pemekaran.
Provinsi atau kabupaten/ Kota yang memiliki upah minimum melakukan penyesuaian upah minimum setiapntahun yang dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Indeks Tertentu
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi atau kabupaten/Kota dengan memperhatikan kepentingan pekerja atau buruh sertab berprinsip proporsional untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak bagi Buruh/Pekerja.
Indeks tertentu tersebut yang bersimbol “alpha” merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,50 sampai dengan 0,90, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/ Kota dengan mempertimbangkan :
1. Keseimbangan antara kepentingan pekerja /buruh dan perusahaan.
2. Perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
Parahnya, jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), maka upah minimum yang ditetapkan sama dengan nilai upah minimum sebelumnya. Hal ini berdasarkan pada hasil survei Badan Statistik Nasional.
Bahwa penetapan upah minimum provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula perhitungan yang semestinya.
Untuk perhitungan penyesuaian nilai upah Kabupaten/ Kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota yang disampaikan kepada Bupati/ Walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui Disnaker Provinsi.
Ditentukan batas akhir pengumuman hasil Upah minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/ Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota yang akan ditetapkan gubernur paling lambat tanggal 24 Desember 2025.
Endinganya, UMP, UMK, UMSP dan UMSK berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Kita lihat nanti, apakah PP 49 tahun 2025 nanti berkeadilan bagi buruh / pekerja Indonesia, Wallahu A’lam. [Red]






















Leave a Reply