Penolakan Serikat Pekerja Berbuah Hasil, UMK Tabalong 2026 Dikaji Ulang dan Naik 6,53 Persen

Tabalong, Fspkep.id | Selasa, 23 Desember 2026, Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong kembali menggelar Rapat Pleno Ulang untuk mengkaji penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong Tahun 2026. Rapat ini dilaksanakan menyusul adanya penolakan dari unsur Serikat Pekerja pada pleno sebelumnya yang digelar Senin, 22 Desember 2026.

Pada rapat pleno awal, Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong menyepakati kenaikan UMK 2026 sebesar 6,3 persen dengan menggunakan indeks alfa 0,7, dan rapat tersebut dinyatakan kuorum. Namun, satu anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja, yakni FSP KEP KSPI, yang diwakili oleh Rahmat Riyadi, menyatakan penolakan terhadap formula tersebut.

Suasana Rapat Pleno Dewan Pengupahan

Penolakan juga dipicu oleh tidak dirumuskannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dengan berbagai alasan yang disampaikan dalam rapat. Situasi rapat sempat memanas ketika Ketua DPC FSP KEP KSPI Tabalong, Syahrul S., meluapkan emosi dengan menendang meja rapat dan memerintahkan Rahmat Riyadi untuk melakukan walk out serta tidak menandatangani berita acara rapat pleno. Rahmat Riyadi kemudian meninggalkan ruangan rapat dengan dikawal oleh Hery dan Ketua DPC FSP KEP.

Usai meninggalkan rapat, Syahrul langsung berkoordinasi untuk melakukan aksi penolakan. Surat Pemberitahuan Aksi telah dilayangkan kepada pihak kepolisian dengan Nomor: 181/DPC/FSP-KEP/TBG/XII/2026. Menyikapi situasi tersebut, Bupati Kabupaten Tabalong, H. Fani, memanggil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong dan memerintahkan agar kenaikan UMK 2026 dikaji ulang. Atas dasar itulah rapat pleno ulang digelar hari ini.

Dalam keterangannya, Syahrul menegaskan alasan penolakan pihaknya. Menurutnya, persentase kenaikan UMK 2026 dinilai tidak wajar karena mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2025 kenaikan upah sebesar 6,5 persen, sementara tahun 2026 hanya 6,3 persen. Kebutuhan Hidup Layak setiap tahun tidak mungkin menurun, justru meningkat. Ini yang menjadi dasar kami menolak,” tegas Syahrul.

Hasil dari rapat pleno ulang tersebut akhirnya menghasilkan perubahan. Persentase kenaikan UMK Tabalong Tahun 2026 ditetapkan menjadi 6,53 persen, serta UMSK Kabupaten Tabalong resmi ditetapkan, yang sebelumnya tidak dirumuskan dalam rapat awal.
“Alhamdulillah, meski belum sepenuhnya sesuai harapan, ada perubahan persentase dan UMSK akhirnya ditetapkan untuk tahun 2026,” pungkas Syahrul.

Sementara itu, Rahmat Riyadi kepada awak media Fspkep.id menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya maksimal memperjuangkan kenaikan upah.
“Saya satu-satunya dari unsur serikat pekerja yang konsisten menolak penggunaan alfa 0,7%. Saya berkomitmen mengikuti instruksi pimpinan organisasi untuk walk out dan tidak menandatangani berita acara pleno pada Senin, 22 Desember 2026. Alhamdulillah, rapat pleno akhirnya diulang dan membuahkan hasil,” ujarnya.

Di akhir pernyataan, Syahrul S dan Rahmat Riyadi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Tabalong atas langkah bijak yang diambil.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Tabalong yang telah memerintahkan rapat pleno ulang untuk mengkaji kembali kenaikan upah. Semoga selalu diberikan keberkahan untuk beliau dan keluarga,” ucap keduanya.

(Syahrul)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *