Serang, Fspkep.id | Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2026 di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (24/12/2025).
Penyerahan SK ini menjadi puncak dari rangkaian aksi pengawalan upah yang dilakukan ratusan buruh dari berbagai federasi, termasuk DPC FSP KEP Kota Cilegon.Kenaikan UMK Banten 2026 dan Komitmen Pemerintah.
Dalam agenda tersebut, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten mengakomodir sepenuhnya rekomendasi kenaikan upah dari seluruh Kabupaten/Kota tanpa ada pengurangan. Kebijakan ini diputuskan untuk menjaga daya beli buruh dan mendukung stabilitas industri di wilayah Banten.
Selain kenaikan upah, pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bentuk dukungan kepada keluarga pekerja.
“Pemerintah Provinsi Banten akan terus memberikan stimulan berupa program-program, salah satunya adalah sekolah gratis untuk anak-anak buruh,” ujar Andra Soni saat memberikan keterangan pers.
Aspirasi Buruh: Disparitas Upah dan Pengecualian SektorMeskipun SK UMK dan UMSK 2026 telah disahkan, perwakilan buruh dari SPN, Sdri. Intan, menyoroti masih tingginya kesenjangan upah antardaerah.
Ia menyebut Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Banten berada di angka Rp4,2 juta, sementara UMK Lebak dan Pandeglang masih di bawah nilai tersebut.
Buruh juga kembali menegaskan penolakan terhadap pengecualian sektor padat karya, merujuk pada Putusan MK Nomor 168, yang menegaskan tidak adanya ruang pengecualian sektor dalam penetapan upah.
Sikap Serikat Pekerja: DPC FSP KEP dan DPD BantenKetua DPC FSP KEP Kota Cilegon, Abah Rudi Syahrudin, menyambut baik keputusan pemerintah namun menegaskan bahwa pengawasan implementasi menjadi fokus utama.

“Kami mengapresiasi langkah Gubernur yang mengakomodir penuh rekomendasi UMK dan UMSK. Namun pekerjaan utama adalah memastikan perusahaan benar-benar menjalankan aturan ini sejak 1 Januari 2026. Kami instruksikan seluruh PUK untuk mengawal dengan ketat,” tegas Abah Rudi.
Sementara itu, Ketua DPD FSP KEP Provinsi Banten, H. Sabihis, menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam melindungi kepentingan buruh.
“DPD FSP KEP Banten mendukung penuh keputusan ini dan berharap tidak ada perusahaan yang mencari celah untuk menghindari kewajiban. Upah layak adalah hak yang dijamin undang-undang,” ujar H. Sabihis.

Daftar Lengkap UMK Banten 2026Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 703 dan 704 Tahun 2025, berikut besaran UMK yang berlaku per 1 Januari 2026:
- Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)
- Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)
- Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)
- Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)
- Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)
- Kota Serang: Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)
- Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)
- Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)UMSK Kota Cilegon 2026
Sektor 1: Rp5.606.670,54
Sektor 2: Rp5.566.663,21
Sektor 3: Rp4.999.553,85
Perjalanan panjang pengawalan upah UMK dan UMSK Provinsi Banten menghasilkan yang terbaik bagi Buruh disana. [Red]























Leave a Reply