Cikarang, Fspkep.id | Koordinator Cabang ( Korcab ) Kopaskep FSP KEP KSPI Kab.Bekasi Zaenal Abidin secara tegas menyatakan sikap menolak segala bentuk kebijakan kenaikan upah tahun 2026 yang tidak berpihak pada buruh. Kebijakan pengupahan yang hanya menaikkan upah secara simbolis dinilai sebagai bentuk pemiskinan sistematis terhadap kaum pekerja.
Di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok, biaya perumahan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan, buruh justru terus dipaksa bertahan dengan upah murah. zaenal abidin menilai pemerintah gagal menghadirkan kebijakan upah yang adil dan bermartabat.
“Buruh bukan alat produksi yang bisa ditekan tanpa batas. Jika upah 2026 tidak naik signifikan dan layak, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas zaenal abidin
Zaenal Abidin, mengecam penggunaan formula pengupahan yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan mengabaikan kebutuhan hidup layak. Menurut mereka, formula tersebut tidak mencerminkan kondisi riil buruh di lapangan dan semakin memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Lebih lanjut, Zaenal Abidin menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan praktik penetapan upah yang tertutup dan elitis. Buruh menuntut dilibatkan secara penuh dalam proses penentuan upah minimum tahun 2026 serta meminta evaluasi total terhadap regulasi pengupahan yang dinilai anti-buruh.
Zaenal Abidin juga memperingatkan, apabila tuntutan kenaikan upah layak tahun 2026 diabaikan, maka gelombang perlawanan buruh tidak dapat dihindari. Konsolidasi nasional tengah dilakukan dan aksi unjuk rasa besar-besaran dipastikan akan digelar di berbagai daerah.
“Kami tidak akan diam. Upah layak adalah hak, bukan belas kasihan. Buruh bersatu, lawan upah murah!” tegasnya zaenal abidin.
Zaenal Abidin menegaskan bahwa perjuangan kenaikan upah tahun 2026 merupakan bagian dari upaya mempertahankan martabat pekerja dan memastikan masa depan yang adil bagi buruh Indonesia pungkasnya. (uje)























Leave a Reply