Bandung, Fspkep.id | Ratusan buruh dari berbagai sektor industri di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa serentak untuk menuntut revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Aksi yang berlangsung di Depan Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Selasa, 06 Januari 2026.
Aksi Unjuk Rasa ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam kaum buruh terhadap penetapan UMSK tahun 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan PP No.49 Tahun 2025 pasal 35i ayat 1 ” Gubernur Menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Sektor Tertentu Berdasarkan Rekomendasi Bupati/Walikota yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota “.
Krisdianto selaku Sekretaris Perda KSPI Jawa Barat sekaligus Ketua DPD FSP KEP KSPI Jawa Barat, dalam wawancaranya dengan awak media Fspkep.id, bahwa penetapan UMSK 2026 dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2025 Pasal 35i ayat 1.Lanjutnya,
Krisdianto menegaskan bahwa Apa yang sudah ditetapkan perihal SK UMSK tahun 2026 Jawa Barat tidak sejalan dengan PP No.49 tahun 2025 pasal 35i ayat 1. Buruh tidak menolak aturan, tetapi menolak kebijakan yang menindas. pungkasnya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. krisdianto menegaskan bahwa apabila tuntutan revisi UMSK tahun 2026 tidak segera direspons, gelombang aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar siap digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja.tegasnya [uje]






















Leave a Reply