Aliansi Buruh Jawa Barat Gelar Rapat Koordinasi Terkait UMSK Jawa Barat Tahun 2026

6Bandung, Fspkep.id | Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) menggelar rapat koordinasi di Kantor Sekretariat DPD SPSI Jawa Barat, Jalan Lodaya, Kota Bandung, Selasa (13/1/2026). Rapat ini membahas revisi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan 17 federasi serikat pekerja dari berbagai sektor industri di Jawa Barat. Forum ini menjadi ajang konsolidasi penting bagi gerakan buruh dalam menyikapi kebijakan pengupahan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kaum pekerja.

Dalam rapat tersebut, Krisdianto, Sekretaris Perda KSPI Jawa Barat yang juga menjabat sebagai Ketua DPD FSP KEP KSPI Jawa Barat, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait mekanisme penetapan UMSK 2026. Ia menilai besaran UMSK yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, khususnya Pasal 35i ayat (1).

Selain itu, Krisdianto menyoroti dugaan ketidaksesuaian kebijakan UMSK 2026 yang tidak mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota di kabupaten/kota se-Jawa Barat. Menurutnya, penetapan UMSK Jawa Barat Tahun 2026 seharusnya mengikuti rekomendasi kepala daerah setempat.
“Penetapan UMSK harus berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota di Jawa Barat,” tegas Krisdianto.

Rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan sejumlah poin dan langkah strategis yang akan ditempuh Aliansi Buruh Jawa Barat ke depan, yakni:

  1. Aliansi Buruh Jawa Barat akan membuat surat penolakan terhadap SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK (SP/SB se-Jawa Barat). Perda KSPI dan TSK telah lebih dahulu menyampaikan penolakan.
  2. Aliansi Buruh Jawa Barat akan melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi oleh Gubernur Jawa Barat dalam penerbitan SK UMSK yang tidak sesuai rekomendasi bupati/wali kota.
  3. Aliansi Buruh Jawa Barat akan memproses gugatan SK UMSK Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  4. Aliansi Buruh Jawa Barat akan menggelar konferensi pers pada 23 Januari 2026 dengan tema “Buruh Akan Terus Melawan Kebijakan Gubernur Jawa Barat Terkait UMSK”.
  5. Aliansi Buruh Jawa Barat akan menggelar aksi secara maksimal bertepatan dengan proses persidangan di PTUN.

Melalui rapat koordinasi ini, Krisdianto berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat membuka ruang dialog yang lebih konstruktif serta meninjau kembali kebijakan UMSK Tahun 2026 demi terwujudnya keadilan dan peningkatan kesejahteraan bagi kaum pekerja.
“Harapan kami, pemerintah mau mendengar dan berpihak pada keadilan bagi buruh,” pungkasnya.

(Uje)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *