Kisruh Penetapan UMSK Jawa Barat 2026 Berlanjut ke PTUN

Bandung, Fspkep.id | Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2026 menuai polemik dan berujung pada langkah hukum. Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penetapan UMSK 2026. Namun, dari 19 kabupaten/kota yang telah memberikan rekomendasi resmi melalui bupati/walikotanya, hanya 17 kabupaten/kota yang ditetapkan, dan dari sekitar 486 sektor usaha KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), menjadi 122 sektor usaha KBLI yang disahkan. Sebelumnya dari 12 daerah Kab/Kota yang ditetapkan Upah Minimum Sektoral berubah menjadi 17 Daerah Kab/Kota yang ditetapkan adanya UMSK tahun 2026.

Padahal, ketentuan penetapan UMSK telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2025, khususnya Pasal 35i, yang mengamanatkan agar penetapan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan kesepakatan di tingkat kabupaten/kota melalui forum resmi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depeko/Depekab).

Langkah Gubernur Jawa Barat yang dianggap menyimpang dari regulasi tersebut dinilai mengabaikan prinsip partisipasi serta prinsip hukum administrasi utamanya Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Mengabaikan rekomendasi atau hasil pembahasan tripartit tanpa alasan rasional melanggar asas tersebut.yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan pentingnya pelibatan unsur Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dalam penetapan kebijakan pengupahan di daerah. Sebagai respons, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui PERDA KSPI JAWA BARAT telah membentuk tim hukum dan sedang mengajukan surat keberatan resmi sebagai tahapan sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan Nomor surat 001/PTUN/TGK-UMSK JABAR/I/2026.

Gugatan ini akan diajukan oleh Tim Hukum KSPI bernama TIM GABUNGAN ADVOKASI KHUSUS UPAH MINIMUM SEKTORAL JAWA BARAT, yang terdiri dari para advokat sekaligus aktivis buruh dari berbagai federasi anggota KSPI, sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.

Langkah ini diambil demi menjaga marwah dialog sosial serta memastikan hak-hak buruh tetap dilindungi dalam proses penetapan upah sektoral sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *