Catatan Siang: Menyoal Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan di Saham

Bersama : Timboel Siregar

Jakarta, Fspkep.id I Gonjang-ganjing pasar saham pasca keputusan MSCI (Morgan Stanley Capital International) yang berdampak pada rontoknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mendorong Pemerintah mengambil langkah intervensi. Salah satu opsi yang mengemuka adalah rencana pengaturan alokasi dana kelolaan asuransi dan dana pensiun, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, pada instrumen saham hingga 20 persen, naik signifikan dari kewajiban saat ini sebesar 8 persen.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menopang likuiditas dan menggairahkan kembali pasar modal nasional. Dalam konteks ini, BPJS Ketenagakerjaan dengan total dana kelolaan yang telah mencapai sekitar Rp900 triliun, menjadi salah satu tumpuan utama Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejumlah pemberitaan menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan memang merencanakan peningkatan alokasi investasi saham hingga 20–25 persen dari total dana kelolaan dalam tiga tahun ke depan, dengan target proyeksi pada 2026. Rencana ini dinilai sejalan dengan kondisi pasar saham yang tengah mengalami tekanan.

Saat ini, komposisi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi Obligasi Negara sekitar 71 persen, disusul Deposito 12 persen, dan Saham 11 persen, sementara instrumen lainnya relatif kecil. Penempatan besar pada obligasi negara selama ini menjadi salah satu penopang pembiayaan defisit APBN melalui utang domestik yang relatif murah dan berbasis rupiah.

Secara regulasi, Pasal 26 ayat (2 huruf b dan c) serta Pasal 29 ayat (2) PP 55/2015 junto PP 99/2013 tidak membatasi porsi penempatan pada Surat Berharga Negara (SBN) dan surat berharga Bank Indonesia. Ketentuan ini diperkuat dengan POJK No. 1/2016 dan perubahannya yang mewajibkan minimal 50 persen dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan di obligasi negara. Tak heran jika pada periode tertentu, alokasi SBN sempat menyentuh angka 77 persen.

Dengan rencana peningkatan porsi saham menjadi 20–25 persen, sementara obligasi negara tetap di kisaran 70 persen, maka ruang untuk instrumen lain menjadi sangat terbatas. Artinya, hanya tersisa sekitar 10 persen untuk deposito dan instrumen lain. Kondisi ini berpotensi menekan penempatan dana di deposito, yang selama ini berkontribusi pada dana pihak ketiga perbankan, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Lebih dari itu, terdapat sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan jika alokasi dana pekerja di saham benar-benar ditingkatkan hingga 20–25 persen.

Pertama, instrumen saham memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan obligasi dan deposito, meski menawarkan potensi imbal hasil yang lebih besar. Oleh karena itu, Direksi BPJS Ketenagakerjaan seharusnya melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) serta Asosiasi Pengusaha sebagai pemangku kepentingan utama untuk menjelaskan rencana kerja investasi 2026, termasuk potensi terjadinya unrealized loss.

Kedua, penempatan dana harus difokuskan pada saham unggulan (LQ45) dengan fundamental kuat dan likuiditas tinggi, karena sifatnya investasi jangka panjang, bukan spekulasi jangka pendek. Namun demikian, tidak semua saham LQ45 layak dibeli. Pengalaman masuknya saham Garuda Indonesia ke LQ45 pasca IPO, namun kemudian terdepak dan menimbulkan kerugian, menjadi pelajaran penting.

Dengan rencana penggelontoran dana sekitar Rp180 triliun (20 persen dari Rp900 triliun), keterbatasan saham unggulan juga menjadi persoalan. Apalagi, Pasal 29 ayat (1 huruf c) PP 99/2013 membatasi investasi maksimal 5 persen pada setiap emiten. Dorongan Pemerintah agar emiten meningkatkan free float hingga 15 persen tidak serta-merta menghapus kewajiban kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Ketiga, masuknya dana besar BPJS Ketenagakerjaan ke pasar saham berpotensi mendorong pemegang saham menahan aksi jual, sehingga harga saham terdorong naik. Akibatnya, saham yang dibeli bisa berada pada harga tinggi dan meningkatkan risiko unrealized loss.

Keempat, penurunan alokasi deposito juga berimplikasi pada likuiditas BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, deposito berfungsi sebagai penyangga likuiditas untuk pembayaran klaim. Jika porsi ini menyusut, bukan hanya perbankan yang terdampak, tetapi juga kemampuan BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi kewajibannya kepada peserta.

Kelima, ke depan perlu dilakukan evaluasi dan revisi regulasi terkait pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan, khususnya PP 99/2013 junto PP 55/2015, dengan membuka peluang penambahan instrumen investasi yang lebih beragam.

Atas dasar itu, penambahan alokasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan ke instrumen saham seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian tinggi. Kepentingan stabilisasi pasar modal tidak serta-merta harus dipenuhi secara instan. Peningkatan dapat dilakukan bertahap, misalnya 1–2 persen dari posisi saat ini, sambil mengukur dampak dan risiko yang ditimbulkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *