UU PRT Disahkan, Timboel Siregar Soroti Minimnya Kepastian Hak PRT

Jakarta, Fspkep.id I Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) yang telah dibahas selama 22 tahun. Menurutnya, kehadiran regulasi ini setidaknya menjadi langkah awal karena telah menghadirkan payung hukum positif yang secara khusus mengatur pekerja rumah tangga (PRT).

Namun demikian, Timboel menilai substansi dalam UU tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait kepastian hak bagi PRT. Ia menyoroti bahwa berbagai aspek penting seperti upah, cuti, hingga jaminan sosial masih sepenuhnya didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian antara PRT dan pemberi kerja.

“Tidak ada pengaturan mengenai hak minimal yang wajib diterima PRT. Semua berbasis kesepakatan, padahal posisi PRT dan majikan tidak setara,” ujarnya.

Ketimpangan posisi tersebut, lanjutnya, dipengaruhi oleh tingginya jumlah pencari kerja di sektor domestik dibandingkan kebutuhan pemberi kerja. Selain itu, tingkat pengetahuan pemberi kerja yang umumnya lebih tinggi turut memengaruhi isi perjanjian kerja yang berpotensi merugikan PRT.

Ia menegaskan, seharusnya undang-undang mengatur hak normatif sebagai standar minimum. Sementara ketentuan yang lebih tinggi dapat disepakati melalui perjanjian kerja.

Lebih lanjut, Timboel mengkritisi Pasal 16 yang mengatur jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Ia menilai pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena membuka celah bagi pemberi kerja untuk tidak mendaftarkan PRT dalam program jaminan sosial.

“Jika pemberi kerja tidak memasukkan kepesertaan dalam perjanjian, maka PRT tidak akan terlindungi. Dan yang menjadi masalah, tidak ada sanksi bagi pemberi kerja,” jelasnya.

Kondisi serupa juga terjadi pada kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), yang juga bergantung pada kesepakatan tanpa sanksi tegas.

Menurutnya, hal ini berpotensi menyebabkan banyak PRT tidak mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar seluruh PRT dimasukkan dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran jaminan sosial ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Dengan kondisi upah yang tidak pasti dan cenderung rendah, PRT masuk kategori rentan. Sudah seharusnya negara hadir melalui skema pembiayaan jaminan sosial,” katanya.

Secara umum, ia menilai UU PRT masih memerlukan banyak perbaikan agar benar-benar mampu menjamin kesejahteraan pekerja rumah tangga. Selain itu, mekanisme penyelesaian perselisihan antara PRT dan pemberi kerja juga dinilai belum memiliki kejelasan, terutama terkait pelaksanaan keputusan mediator yang bersifat mengikat.

Ke depan, Timboel mendorong adanya peran aktif pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih konkret, termasuk pembiayaan jaminan sosial seperti JKN, JKK, dan JKm, serta kemungkinan perluasan ke Jaminan Hari Tua (JHT) dan bantuan sosial lainnya.

“Jika seluruhnya diserahkan pada mekanisme kesepakatan yang cenderung liberal, tanpa standar minimum yang jelas, maka tujuan perlindungan PRT sulit tercapai,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *