Bogor – Fspkep.id | Ratusan buruh FSP KEP Kabupaten Bogor dan Federasi Serikat pekerja lain bergerak bersama menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor di Jl. Bersih No.2, Tengah, Kec. Cibinong kawal Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DP KAB) untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten(UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 pada Kamis, 12 Desember 2024.

Masa aksi berkonvoi dengan mobil komando, mobil peserta, sepeda motor sambil membawa bendera federasi. sesampainya dilokasi, depan Disnakertrans kabupaten Bogor perwakilan masa yang hadir berorasi atas tuntutan dengan diawali Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Suasana Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor di ruang meeting berlangsung alot dan sangat menguras energi, dimana ketiga unsur dewan pengupahan kabupaten sama-sama beradu argumen dan pendapatnya.

Mujimin, S.H selaku Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Bogor menyayangkan kendablegan sikap Apindo Bogor karena mereka tidak patuh Konstitusi, dimana sudah disampaikan kenaikan UMSK itu ada di PERMENAKER 16/2024, apalagi
SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK dan UMSK tahun 2025 telah terbit 11 Desember tahun sebelumnya.

“Bilamana Apindo Bogor tetap tidak mau menggunakan UMSK dimana kata mereka, maka satu-satunya jalan ya LAWAN.” Tegas Mujimin, S.H.
Selain berorasi, masa aksi juga membakar ban bekas di depan gedung Disnakertrans dan jalan depan Gedung Bupati Bogor untuk menggambarkan bentuk keseriusan perjuangan Pengawalan Naik Upah tahun 2025 ini, aksi dibubarkan jam 18.00 wib dan akan dilanjutkan besok. [Rid1]
Leave a Reply