Mahkamah Konstitusi Telah Memutuskan Bahwa PRESIDENTIAL THRESHOLD adalah 0% atau DIHAPUS…

Jakarta – Fspkep.id | Kamis 2 Januari 2025 menjadi momen bersejarah baru karena Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terhadap gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Gugatan oleh Pemohon Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna pada petitumnya mempermasalahkan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, dimana mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres.

Menunggu Putusan Makhamah Konstitusi

Bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seperti ucapan putusan Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Bunyi dari Pasal 222 tersebut yaitu :

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Alasan inilah yang menjadi dasar bagi @officialMKRI untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.[Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *