Darius : Jawab Kekhawatiran Masyarakat Terhadap Peraturan Baru Tentang Pelayanan IGD Ditanggung Jika Kondisi Pasien Mengancam Nyawa

Jakarta – Fspkep.id | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 dan BPJS Kesehatan Nomor 37/60 Tahun 2024 yang telah terbit membuat masyarakat resah.

Mensikapi atas terbitnya aturan tersebut maka, Direktur Eksekutif DPN JAMKESWATCH KSPI Darius menyampaikan pernyataan pada press Release nya pada petang kemaren (8/1/2024) yaitu :

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sehat untuk kita semua.

Saya, Darius, Direktur Eksekutif DPN Jamkeswatch KSPI, ingin menyampaikan pandangan terkait kegelisahan masyarakat atas aturan-aturan baru dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Kami mencatat berbagai kekhawatiran seiring diterbitkannya peraturan baru yang mempengaruhi layanan kesehatan, khususnya terkait ke gawat daruratan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 dan BPJS Kesehatan Nomor 37/60 Tahun 2024 menjelaskan bahwa pelayanan di IGD hanya ditanggung jika kondisi pasien mengancam nyawa. Ketentuan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan. Ada kasus di mana pasien yang datang ke IGD, terutama pada malam hari, dianggap tidak dalam kondisi gawat darurat dan harus membayar sebagai pasien umum, meski telah rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.

Situasi ini menciptakan keresahan, terutama bagi peserta BPJS yang sudah patuh membayar iuran, tetapi harus membayar lagi di IGD karena dikategorikan sebagai pasien umum. Kami menganggap ini sebagai kemunduran dalam pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Kami dari Jamkeswatch KSPI mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar dalam menyusun aturan baru, melibatkan pendapat masyarakat dan pihak terkait untuk menghindari permasalahan di lapangan. Jangan sampai peserta BPJS diperlakukan tidak adil di rumah sakit.

Banyak pengaduan dari peserta PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah), khususnya dari Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Jakarta. Peserta PBID yang dinonaktifkan tanpa solusi yang jelas melanggar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional. Kami meminta pemerintah daerah untuk segera mencari solusi agar tidak merugikan peserta PBID.

Jika tidak ada solusi atas berbagai masalah ini, kami siap melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan pusat untuk memperbaiki kebijakan mereka. Kami tidak ingin peserta BPJS Kesehatan yang telah membayar iuran menjadi korban aturan yang tidak berpihak pada mereka.

Terima kasih atas perhatian Anda.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.”

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *