Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Menerbitkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Pekerja

Jakarta – Fspkep.id | Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Buruh/Pekerja Di Perusahaan Pembayaran THR bagi Gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.

Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025. “THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa. 11 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia mengatakan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.
Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan mengatakan tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 H. Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.

THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

Kemnaker akan membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR. Bukan hanya Kemenaker, posko itu akan dibuka di Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kepala Dinas Teknis Baik di Provinsi Kota Dan Kabupaten.[Zae]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *