Sukoharjo – Fspkep.id | Puluhan ribu pekerja beserta keluarganya terdampak
PHK massal di PT. Sritex. Masyarakat dan UMKM disekitarnya pun terkena.
KSPI dan Partai Buruh Jawa Tengah yang konsisten dengan perjuangan buruh menilai PHK tersebut ilegal. Kelompok gerakan ini juga telah mendirikan Posko Orange untuk kasus PHK Massal Sritex. Posko ini dijadikan tempat mengadunya para buruh yang terkena PHK. Sudah banyak yang menyampaikan aduan dengan datang langsung maupun melalui nomor WA yang telah disediakan.

Dari persoalan pesangon, BPJS, THR sampai dana koperasi yang dipergunakan oleh pengusaha dan tak jelas pengembaliannya mereka adukan.
Pada Selasa, 11 Maret 2025, disela-sela menerima aduan juga melakukan kegiatan sosial. Menjelang Maghrib membagikan takjil kepada masyarakat di depan pabrik Sritex yang berada di Jl. Samanhudi, Jetis, Kabupaten Sukoharjo. Para aktivis KSPI Jawa Tengah bersama EXCO Partai Buruh Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Boyolali, Wonogiri dan Klaten melakukan kegiatan ini sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas.

“Kami selain melayani pengaduan juga membagikan takjil kepada masyarakat sekitar PT. Sritex. Ini kami lakukan sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas kami”, ujar Luqmanul Hakim selaku koordinator Posko.
“Pendanaan Posko dan takjil kami dapatkan dari patungan kawan-kawan”, imbuhnya.
Sementara itu Aulia Hakim, Ketua EXCO Provinsi Partai Buruh Jawa Tengah menyatakan, “Kami peduli, kami prihatin dan kami berbuat. Inilah yang bisa kami lakukan. Mendirikan Posko Orange untuk buruh PT. Sritex yang ter-PHK. Kami juga mendukung langkah-langkah yang diambil Presiden dan Gubernur Jawa Tengah. Memang sudah seharusnya pemerintah mengambil langkah cepat ketika rakyatnya bermasalah. Kami juga menyesalkan sikap pengusaha yang terkesan mengorbankan rakyat pekerja”.
Sebagaimana diketahui bahwa 4 dari 19 perusahan Sritex grup dipailitkan dan memPHK puluhan ribu pekerjanya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. [Slamet]
Leave a Reply