Bersama : JokoWaluyo, Spd.Ing
Sekertaris DPC FSP KEP Kabupaten Cilacap
Edisi : Minggu , 13 April 2025
Sejak diundangkan pada tahun 2003 sampai sekarang Praktek Alih Daya ( Outsourcing ) semakin subur,. Tetapi kesuburan praktek ini tidaklah sesubur dan semakmur kesejahteraan para Buruh Alih Daya.
Sistem yang sudah ada sejak zaman kerajaan dan masa Kolonial sampai dengan saat ini pada kenyataannya dalam prakteknya bukan hanya diberlakukan dalam Bidang bidang seperti di dalam peraturan, tetapi banyak perusahaan yang menerapkan praktek Alih Daya di dalam Core Bisnis mereka sehingga Buruh hanya sebagai Objek efisiensi dan tentu saja menjadi korban sistem Pasar Buruh.
Ketika diluncurkan pada lebih dari Dua Dekade, tidak henti hentinya terjadi penolakan oleh pihak Buruh ( Serikat Pekerja ). Hampir disetiap momen, penolakan tersebut selalu digaungkan, tetapi sampai dengan saat ini praktis belum ada hasil yang mengarah pada Penghapusan Sistem Alih Daya. Yang Lebih memprihatinkan lagi sepertinya para Buruh Alih Daya susah untuk Bergabung dalam Federasi Serikat Pekerja karena mungkin Serikat Pekerja Enggan menampung mereka karena Ketidak pastian Hubungan Kerja, jumlah serta Iuran.
Dua Pekan menjelang perayaan May Day tahun 2025 akankah Alih Daya masih menjadi Tema yang diangkat oleh Serikat Pekerja?? Meskipun Penolakan Praktek Alih Daya telah diperjuangkan hampir 25 Tahun.. [Jkw ]
Leave a Reply