Ketua Umum FSPKEP Apresiasi Kinerja DPD Provinsi Kalimantan Timur Atas Terbentuknya PUK SPKEP di Kutai Barat

Jakarta – Fspkep.id | Jumat 15 Mei 2025, Sejalan perkembangan organisasi sesuai amanah Munas yang ke VI FSPKEP KSPI terus melakukan upaya pengembangan dan penambahan anggota di wilayah seluruh indonesia mendapat sambutan baik diantaranya pekerja PT Dwi Makmur Primatamas di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.

Sesuai Surat Keputusan Nomor : SK 009/ DPDKT_FSPKEP/IV/2025 Tentang Pengesahan Pengurus Pimpinan Unit Kerja PT Dwimakmur Primatamas Serikat Pekerja Kimia , Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum Periode Tahun 2025 – 2029 sebagai bukti DPD FSP KEP telah menunjukan keseriusan mengorganizer sehingga anggota bertambah.

Proses Pembentukan PUK PT Dwi Makmur Primatamas Kabupaten Kutai Barat

Ketua Umum FSPKEP KSPI Sunandar mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kinerja DPD Provinsi Kalimantan Timur yang telah berhasil mengembamgkan anggotanya di Wilayah Kabupaten Kutai Barat.”Saya sangat bangga atas kinerja Ketua DPD Pak Hamka dan Pak Ruli sebagai Sekretaris juga jajaran pengurus lainya atas terbentuknya PUK SPKEP,” Ucapnya.

Selanjutnya Sunandar Ketua Umum meminta kepada Pengurus DPD Kalimantan Timur melakukan pendampingan sampai mendapatkan surat pencatatan PUK SPKEP PT Dwi Makmur Primatamas. Kadisnaker Kabupaten Kutai Barat harus memberikan kemudahan bilamana persyaratan sudah terpenuhi sebagaimana Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.16/MEN/ 2001 tentang tata cara pencatatan serikat pekerja/ serikat buruh,” Tambahnya.

Sunandar menegaskan bahwa pada Pasal 28 Undang Undang 21 Tahun 2000 bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja / buruh untuk membentuk atau tidak membentuk menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja serikat buruh dengan cara :

a. Melakukan pemutusan hubungan kerja,memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.

b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh.

c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja / serikat buruh.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *