Minggu, 18 Mei 2025
Oleh : Ade Buhori Muslim (Wakil Sekretaris Jenderal DPP FSP KEP KSPI)
Jakarta, Fspkep.id | Serikat Pekerja dan Pengusaha adalah mitra dalam peningkatan produktivitas dan efektivitas kerja, untuk meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan dan keluarganya, disisi lain juga demi kemajuan perusahaan tempat bekerja pekerja tersebut.
Bahwa ketenangan usaha bagi Pengusaha dan ketenangan bekerja bagi pekerja, hanya dapat dicapai apabila masing-masing pihak memahami serta menghayati hak-hak dan kewajiban masing-masing. Maka pada akhirnya akan menumbuhkan rasa saling menghargai, saling menghormati dan saling percaya dalam iklim kerja sama yang baik serta hubungan kerja yang harmonis, sesuai dengan asas-asas Hubungan Industrial (HI).
Adakalanya dan sering terjadi tidak diselesaikannya hak dan kepentingan pekerja oleh pengusaha seperti hak upah dan kesejahteraan pekerja lainnya, maka disitulah perselisihan hubungan bekerja dapat terjadi.
Perselisihan adalah pertentangan pendapat dan kepentingan antara dua pihak terkait suatu hal tertentu yang muncul sebgai konsekuensi dari ketidaksamaan pandangan baik mengenai penyebab ataupun solusi dari suatu masalah.
Bahwa perselisihan Hubungan industrial bisa dibagi menjadi 4 jenis yaitu :
1. Perselisihan hak.
2. Perselisihan Kepentingan.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
4. Dan perselisihan antar Serikat pekerja dalam suatu perusahaan.
Cara-cara yang ditempuh dalam menyelesaikan perselisihan-perselisihan hubungan industrial diantaranya dengan cara :
1.Bipartit.
2. Mediasi.
3. Konsiliasi.
4. Arbitrase.
5. Pengadilan Hubungan Industrial.
Penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan buruh/serikat buruh tanpa melibatkan pihak ketiga yang dilaksanakan secara internal dengan kekuatan mengikatnya berdasarkan kesepakatan para pihak berselisih, disebut Bipartiet.
Penjelasan dari point penting pada arti bipartiet adalah :
1. Penyelesaian Sengketa:
Mengacu pada cara mengatasi perselisihan atau perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh/serikat buruh.
2. Internal:
Penyelesaian sengketa dilakukan di dalam perusahaan, tanpa melibatkan pihak luar seperti mediator atau hakim.
3. Tanpa Melibatkan Pihak Ketiga:
Tidak ada pihak lain yang bertugas untuk memfasilitasi atau memutuskan sengketa.
4. Kekuatan Mengikat:
Kesepakatan yang dicapai harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.
5. Berdasarkan Kesepakatan Para Pihak Berselisih:
Penyelesaian sengketa didasarkan pada kesepakatan yang dibuat oleh pengusaha dan buruh/serikat buruh.
Dasar hukum perundingan bipartit di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Perundingan bipartit merupakan tahap awal dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja.
Sebaik-baiknya dalam menyelesaikan perselisihan hak, kepentingan dan lain-lain adalah dengan bipartit dalam suasana harmonisasi hubungan industrial yang baik dalam kemitraan berkeadilan. [Red]
Leave a Reply