Pengertian Serikat Pekerja Dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000

KETUA UMUM FSPKEP SUNANDAR DALAM ACARA KONSOLIDASI KOMITE PEREMPUAN DI JAWA TIMUR 

Jakarta | Mediafspkep. Banyak pekerja atau buruh yang belum memahami apa itu Serikat Pekerja atau Serikat Buruh sehingga perlu adanya edukasi agar pekerja/ buruh mengerti pentingnya berserikat. 

Serikat pekerja/ serikat buruh  adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja / buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas , terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya. 

Serikat pekerja/ serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.

Setiap pekerja/ buruh berhak membentuk  dan menjadi anggota serikat pekerja / buruh. Serikat pekerja/ serikat buruh dibentuk sekarang- kurangnya  10 ( sepuluh) orang pekerja / buruh. [Red ]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *