DPW HSE Indonesia Kutai Timur: Deteksi Tingkat Kelelahan Operator Tambang Berbasis Smartwatch Apakah Efektgif dan Melanggar Hak Asasi Manusia?

Kutai Timur, Fspkep.id |Industri pertambangan memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara, namun juga menghadirkan tantangan besar dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berbasis teknologi bagaimana diadopsi dan digunakan. Perkembangan teknologi digital dan Internet of Things (IoT) dalam dua dekade terakhir telah memberikan dampak signifikan dalam hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang K3. Transformasi teknologi melahirkan konsep kesehatan digital melalui perangkat wearable, salah satunya adalah jam tangan pintar (smartwatch).

Gambar 1. Perdhana Putra, Ketua DPW HSE Indonesia Kutim & DPC FSPKEP-KSPI Kutim

Smartwatch memiliki dua fungsi utama yaitu: pertama, sebagai instrumen motivasional yang mendorong penggunanya untuk berperilaku sehat melalui fitur canggih seperti: analisis kualitas tidur, pemantauan detak jantung (heart rate monitoring), pengukuran kadar oksigen dalam darah (SpO2), penghitung langkah (step counter), hingga pemantauan aktivitas fisik secara objektif dengan melihat dari hemodinamik. Smartwatch juga mampu diintegrasikan dengan aplikasi kesehatan berbasis cloud yang membantu perusahaan mengelola K3 pekerjanya berbasis digital secara real time yang diyakini dapat melakukan deteksi dini kondisi abnormal pada pekerja.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah HSE Indonesia Kabupaten Kutai Timur (DPW HSE Indonesia Kutim) dan Trainer Human Element, Perdhana Putra mengatakan, fatigue (keletihan) adalah menurunnya kemampuan untuk melakukan aktivitas fisik/mental yang disebabkan beban fisik/mental yang berlebih/kekurangan waktu/kualitas tidur, yang dapat mengakibatkan kehilangan kewaspadaan atau keseimbangan dan dapat menyebabkan tertidur secara tiba-tiba. Pemicu fatigue tidak hanya dari kurangnya tidur seorang pekerja, bisa juga karena: pola konsumsi dari makanan dan minuman yang kurang tepat/tidak sehat, pikiran terganggu hal lain selain pekerjaan, musik, stress psikologis/mental akibat beban kerja yang berlebihan, pola kerja shift yang mengganggu ritme tubuh, psikososial, komunikasi yang buruk antar rekan kerja dan/atau atasan, jam kerja yang panjang, kondisi medis tertentu seperti diabetes, anemia, gangguan tiroid, dan efek samping dari obat-obatan tertentu juga dapat menyebabkan keletihan.

Setiap orang yang bekerja di perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk memastikan fatigue tidak mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja. Management fatigue dipertimbangkan sebagai sebuah pembagian tanggung jawab antara organisasi dan karyawannya. Perusahaan bertanggung jawab memberikan sistem kerja yang aman, yaitu pengembangan, implementasi dan mengelola jadwal kerja. Karyawan bertanggung jawab untuk memastikan mereka fit dalam bekerja dengan memperhitungkan faktor gaya hidup dan kesehatan yang dapat mempengaruhi fatigue dan mengelolanya dengan tepat.

Gambar 2. Fatigue Responsibility

Keselamatan dan Kesehatan Kerja ideal dibuat dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja secara optimal, membentuk lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman dan menyenangkan tidak hanya bagi pengusaha/perusahaan, tapi juga bagi pekerjanya tanpa mengesampingkan etika, rasa saling menghormati dan hak asasi manusia (HAM) yang tinggi. Seyogyanya  di jaman modern ini, pengusaha harus memperlakukan pekerjanya sebagai subjek kerja (mitra kerja) dan bukan sebagai objek yang artinya perusahaan memandang pekerja hanya sebagai alat atau sumber daya untuk mencapai tujuan bisnis, bukan sebagai individu yang memiliki pemikiran, perasaan, dan potensi.

Program K3 di perusahaan untuk mengkaji tingkat kelelahan pekerja dengan menggunakan skala fatigue severity scale atau lainnya dengan menggunakan smartwatch sebagai operator personal assessment (OPA) untuk self-quantification (melacak, merekam, dan menganalisa tentang aktivitas sehari-hari pekerja) sebagai opportunity for improvement sebagai strategi untuk menurunkan jumlah kecelakaan kerja akibat keletihan (fatigue) di tempat kerja. Praktisi K3 dan para pihak berkepentingan di perusahaan, ketika melakukan Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Contol (HIRADC) (Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, dan Penentuan Pengendalian) jangan lupa untuk mempertimbangkan aspek bahaya psikososial, communal time (family time, interaksi sosial, kegiatan komunitas, dsb.), strategi penanganan pada kondisi abnormal pada pekerja yang memiliki catatan khusus seperti sleep apnea (gangguan tidur) sehingga waktu tidurnya hanya 4 s.d 5 jam perhari, penyakit-penyakit tertentu yang masuk dalam top ten health high risk) di perusahaan, norma moral dan sosial serta HAM. Ingat, bahwa menangani risiko fatigue adalah seni, bagaimana memadukan antara aspek teknologi, medis, disiplin pekerja dan pembuat kebijakan dengan fatigue management yang berprinsip pada hierarki pengendalian risiko yang terintegrasi dengan manajemen risiko. Sudah ada penelitian dan kajian K3 tentang penggunaan smartwatch di Indonesia, seperti akuransi sensor yang belum sepenuhnya setara dengan peralatan medis konvensional sehingga menimbulkan keterbatasan dalam validasi data, dsb, namun penelitian dan kajian komprehensif penggunaan jam OPA belum terfokus pada HAM. Keberhasilan penerapan K3 turut bergantung pada pandangan manajemen perusahaan bahwa K3 merupakan bagian integral dari HAM yaitu perlindungan (to protect), penghormatan (to respect)  dan pemulihan (to remedy) dan bukan sekedar persoalan hubungan industrial, ucap Perdhana.

Gambar 3. Perdhana, sharing knowledge 7 Unit Kompetensi POP untuk PJO & Praktisi K3

Terjadinya Pro dan kontra penggunaan smartwatch untuk OPA, mungkin pada proses penelaahan awal dan/atau perubahan/penyusunan kebijakan K3 tanpa melibatkan pekerja. Perusahaan jangan menutup telinga dan mata bahwa based on regulation Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepdirjen ESDM) No. 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (SMKP Minerba) khususnya pada komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks (faktor internal dan eksternal), identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, pemantauan dan peninjauan, bahkan penelaahan awal dan perubahan/penyusunan kebijakan harus dilibatkan dan memperhatikan masukan dari pekerja. Pekerja yang dimaksud adalah jika perusahaan memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) maka harus dilibatkan dan memperhatikan masukan dari SP/SB. Jika SP/SB di perusahaan belum terbentuk, dapat melibatkan dan memperhatikan masukan dari perwakilan pekerja disetiap departemen perusahaan. Kemudian, dalam penyusun perencanaan keselamatan pertambangan, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengelolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP harus berpedoman pada penelaahan awal, salah satunya mencakup penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar dan peryaratan lainnya yang berlaku termasuk nilai dan norma dasar HAM yang tinggi. Para pihak yang berkepentingan di internal perusahaan yang bertanggung jawab melakukan HIRADC juga jangan melupakan relasi triadik perburuhan agar terciptanya Hubungan Industrial Pancasila dan juga jangan melupakan baseline study dalam penelitian dan kajian moral. Moral bukan dalam pengertian baik/buruknya perilaku individu, namun per se melainkan dalam relasinya dengan dimensi kehidupan publik dan sosial. Dengan demikian penerapan jam OPA tanpa dipandu oleh prinsip-prinsip penghormatan serta perlindungan HAM akan menjadi bahaya baru di perusahaan.

Jangan dilupakan dua aspek tugas dan tanggung jawab pekerja yaitu tanggung jawab profesional ditempat kerja dan tanggung jawab keluarga. Program jam OPA berpotensi sebagai pemicu menurunnya kesejahteraan pekerja dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Pekerja sepulang kerja langsung tidur, bangun tidur pergi kerja dan pulang kerja tidur kembali. Silahkan perusahaan yang memiliki program jam OPA penugaskan karyawannya untuk door to door ke rumah-rumah karyawan dan lakukan penelitian dan kajian komprehensif tentang masukan-masukan dari pasangan (istri/suami/pacar) pekerja. Berapa banyak pekerja yang harus mengkonsumsi obat tidur untuk menghindari di stanbykan, berapa banyak pasangan pekerja yang stress dan berdampak demotivasi (menurunnya performance pekerja) di tempat kerja, bahkan ada laporan (19/10) diduga karena program OPA, yang dilakukan pasangan pekerja kearah potential fatal, namun kejadian ini perlu diklarifikasi kembali. Saya tidak perlu menjelaskan secara detail kasus-kasus lain yang sudah pernah terjadi dan silahkan perusahaan melakukan penelitian dan kajian secara komprehensif, hasil penelitian dan kajian yang telah dilakukan dapat digunakan sebagai acuan dan evaluasi di perusahaan terkait program penggunaan jam OPA.

Membahas pekerja sebagai penikmat HAM, negara juga harus proaktif dan bertanggung jawab untuk mencegahnya dan melindungi HAM pekerja dari pelanggaran, oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan, melalui kebijakan, pengaturan, dan keputusan yang layak. Negara tetap memegang peran utama dalam mencegah pelanggaran HAM, tegas Perdhana yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kutai Timur (FSPKEP-KSPI Kutim).

Opportunity for improvement sebagai hard control pencegahan kecelakaan kerja akibat keletihan melalui program berbasis teknologi smartwatch OPA sangat efektif, namun jika program tersebut masih pro dan kontra bagi penggunanya, maka semua pihak yang berkepentingan diperusahaan perlu melakukan evaluasi ulang program OPA tersebut dan tidak lupa melibatkan dan masukan dari SP/SB dan/atau perwakilan pekerja disetiap departemen sampai menggambarkan tingkat pencapaian kinerja K3 ditingkat resilient (seluruh pekerja baik manajemen maupun pelaksana telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lainnya dan budaya K3. Ingat, karyawan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam keputusan dan aktivitas keselamatan dan hak untuk menolak jika dirasa tidak aman. Lakukan Focus Group Discussion dengan SP/SB di perusahaan untuk melakukan tinjauan dan evaluasi dengan data-data pendukung termasuk aktivitas pekerja diluar jam kerjanya seperti jemput anak sekolah, menjaga atau bergantian menjaga anak bersama pasangan, hobi game, mancing, dsb, tuntutan orangtua, keluarga, saudara, judi online, cicilan/pinjaman, lingkungan tempat tinggal, dampak kesehatan yang bersumber dari alat sehingga sulit untuk tidur, dampak OPA,  sehingga tindaklanjutnya disepakati bersama-sama dari pekerja dan perusahaan sehingga tercipta hubungan yang harmonis dalam bingkai Pancasila.

Sistem K3 itu seperti pagar, tetapi kesadaran manusia adalah pondasi utamanya. Tanpa kesadaran, sistem hanya menjadi kertas dan alarm yang bisa diabaikan setiap saat. K3 sejati tercapai  ketika mencapai tingkat resilient yaitu ketika pekerja mampu menjaga dirinya dan orang lain meskipun tanpa pengawasan sistem. Teknologi hanya bernilai jika membantu pekerja lebih aman, lebih sehat dan lebih produktif. Digitalisasi bukan sekedar etalase citra modern, melainkan alat untuk menyentuh kebutuhan nyata dilapangan tanpa mengesampingkan HAM yang tinggi.

Actori in cumbit probatio adalah asas hukum yang berarti “siapa yang menuntut, dia yang wajib membuktikan”. Pembuktian kebenaran dalil atas dugaan pelanggaran HAM pada program OPA tergantung dari cara pandang masing-masing pekerja dan/atau pihak yang memiliki kepentingan, termasuk pemerintah. Sudah ada hukum tertulis tentang prinsip dan hak fundamental pekerja di tempat kerja, antara lain: Perlindungan K3 berdasarkan Deklarasi Universal HAM (UDHR), Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Standar International Labour Organization), UUD 1945, UU No. 13 tahun 2003, Kepdirjen ESDM No. 185.K/37.04/DJB/2019, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan yang mungkin belum dipertimbangkan dan dinilai secara memadai melalui HIRADC, sehingga terjadi pro dan kontra, bahkan diduda terjadi pelanggaran HAM atas program OPA tersebut, ujar, Perdhana. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *