Cikarang, Fspkep.id | PUK SPKEP PT. Schott Igar Glass bersama Komisariat menggelar kegiatan konsolidasi dan evaluasi pasca perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2025–2027. Kegiatan ini bertujuan memperkuat solidaritas dan konsistensi perjuangan anggota dalam menghadapi dinamika hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
Acara tersebut berlangsung pada Minggu, 26 Oktober 2025, bertempat di Ruang Training Center DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Bekasi, dan dihadiri oleh jajaran pengurus PUK, tim perunding PKB, serta para komisaris PUK. Dalam forum ini, peserta membahas berbagai capaian dan tantangan selama proses perundingan PKB, baik dari aspek substansi pasal-pasal maupun strategi komunikasi dan negosiasi dengan pihak manajemen.

Evaluasi untuk Penguatan Organisasi
Ketua PUK SP KEP PT. Schott Igar Glass, Yohanes Bowo, menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi dan memperbaiki strategi di putaran perundingan berikutnya. Ia juga menyoroti pentingnya menarik minat Generasi Z agar lebih aktif berorganisasi di serikat pekerja, khususnya di lingkungan PUK SPKEP PT. Schott Igar Glass.
“PKB bukan sekadar dokumen formal, tetapi hasil perjuangan panjang yang mencerminkan semangat, aspirasi, dan hak-hak pekerja. Evaluasi ini penting agar kita semakin solid dan tidak kehilangan arah dalam perjuangan ke depan,” ujar Bowo.
Lebih lanjut, Bowo menekankan pentingnya membangun komunikasi yang efektif antar tim perunding serta memperkuat dukungan dari seluruh anggota. Ia berharap, melalui kegiatan ini, anggota dapat semakin memahami posisi dan strategi perjuangan kolektif dalam menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan.
Pertanggungjawaban dan Kaderisasi
Kepada awak media Fspkep.id, Bowo menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban PUK dan tim perunding PKB kepada anggota, serta langkah awal menuju kaderisasi organisasi. Ia juga menyinggung kegelisahan anggota terkait regulasi ketenagakerjaan yang belum berpihak kepada pekerja/buruh.
“Kita berharap agar RUU Ketenagakerjaan yang baru benar-benar berpihak kepada buruh. Karena itu, pengurus unit kerja harus menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak pekerja di masing-masing unit,” tegasnya.
Hasil dan Rekomendasi
Sementara itu, Doly, Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK SPKEP PT. Schott Igar Glass, menambahkan bahwa kegiatan konsolidasi dan evaluasi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya terkait usia pensiun pekerja, cuti bagi pekerja yang istrinya melahirkan, serta perbaikan pada siklus perundingan berikutnya.
“Kami juga mendorong peningkatan kapasitas tim negosiator, penguatan riset pasal-pasal strategis, dan advokasi terhadap pelaksanaan hasil PKB di lapangan. Bagi rekan-rekan yang ingin mengetahui detail capaian hasil perundingan PKB, dapat langsung menghubungi PUK SPKEP PT. Schott Igar Glass,” ujarnya.
Menutup kegiatan, Doly menegaskan bahwa dengan semangat kebersamaan dan solidaritas, serikat pekerja akan terus berkomitmen memperjuangkan keadilan, kesejahteraan, dan martabat buruh di tempat kerja. [Uje]






















Leave a Reply