Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Semarang Bersama Aliansi Buruh Jawa Tengah Bahas Penetapan UMK dan UMSK 2026

Semarang, Fspkep.id I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) Presidium Kota Semarang di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Jalan Pemuda No. 146, pada Senin (3/11/2025).
Pertemuan tersebut membahas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 serta kajian terhadap Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Zainudin, Ketua DPD FSP KEP Provinsi Jawa Tengah sekaligus Presidium Aliansi Buruh Jawa Tengah, menyampaikan apresiasi atas kesempatan dialog yang diberikan oleh DPRD Kota Semarang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Semarang yang telah membuka ruang dialog ini. Sudah sekian tahun jarang sekali kami bisa berdiskusi langsung seperti hari ini. Kami di Aliansi Buruh Jawa Tengah selalu mengutamakan dialog, strategi, dan konsep sebelum melakukan aksi,” ujar Zainudin.

Ia menambahkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, kenaikan upah di Kota Semarang relatif kecil, khususnya pada periode 2010–2011 yang hanya naik beberapa persen.

“Kami berharap ke depan, penetapan upah dapat lebih memperhatikan kondisi riil para pekerja dan memenuhi prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” tambahnya.

Zainudin juga meminta DPRD Kota Semarang untuk tetap sejalan dengan perjuangan kaum buruh.

“Kami berharap DPRD menjadi mitra perjuangan buruh agar UMK Kota Semarang benar-benar mencerminkan kesejahteraan pekerja dan keberpihakan terhadap rakyat kecil,” tegasnya.

Rapat dengar pendapat ini menjadi bagian dari proses konsultasi dan penyusunan rekomendasi DPRD Kota Semarang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka penetapan UMK dan UMSK tahun 2026. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *