Jakarta – Fspkep.id I Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) sudah berakhir, Tim Berunding Pimpinan Unit Kerja SPKEP PT Lion Wings melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat di Jl Dato Tonggara V No. 1.C Kramat Jati,Jakarta Timur pada hari Sabtu 17/5/2025, sekaligus meminta pembekalan terkait strategi tata cara berunding agar dalam perundingan yang sudah diagendakan bisa menghasilkan kesejahteraan sesuai harapan anggotanya.
Kunjungan Tim Berunding diterima langsung oleh Ketua Umum FSP KEP Sunandar dan Helmizan Sakrani Sekretariat Jenderal dilanjutkan diskusi penuh semangat membahas terkait draf PKB, cara perkuat mental dan kepercayaan diri sebelum berunding,serta strategi negosiasi yang efektif, juga menegaskan apa saja fungsi PKB.

Sunandar Ketua Umum menjelaskan dalam Pasal 1 ayat (14) UU No. 13 Tahun 2003 bahwa “Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian dari hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang menetapkan syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban dari kedua belah pihak’’. PKB disepakati untuk memberikan kepastian hukum dalam bentuk hubungan kerja, menciptakan ketenangan kerja, mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha,’’ Lanjutnya.
‘’ Saya sangat bangga dan apresiasi kepada PUK Lion Wings bersama Tim Berunding yang telah berkonsultasi dan belajar untuk menambah bekal pengetahuan agar menghasilkan PKB yang lebih baik dari sebelumnya ,’’ Pungkas Sunandar. [ Red ]
Leave a Reply