Pemerintah Terbitkan Permenaker No. 7/2026 Jelang May Day, Dinilai Masih Sisakan Celah Outsourcing

Jakarta, Fspkep.id — Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing/OS). Regulasi tersebut ditandatangani sehari sebelum peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, sebagai tindak lanjut amanat Pasal 64 UU No. 6 Tahun 2023 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168 Tahun 2023.

Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, menilai kebijakan pembatasan jenis pekerjaan outsourcing sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja agar dapat diangkat sebagai pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja (user). Menurutnya, tanpa pembatasan yang tegas, praktik alih daya berpotensi merugikan pekerja.

“Pembatasan ini penting agar tidak semua jenis pekerjaan bisa dialihdayakan, sehingga ada kepastian status bagi pekerja,” ujar Timboel.

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto PP No. 35 Tahun 2021, seluruh jenis pekerjaan pada praktiknya dapat dialihdayakan. Kondisi tersebut, secara sosiologis, memicu berbagai pelanggaran hak pekerja, seperti pembayaran upah di bawah upah minimum, ketidaklengkapan kepesertaan jaminan sosial, tidak dibayarkannya upah lembur sesuai ketentuan, hingga tidak diberikan kompensasi bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir.

Timboel menambahkan, amanat pembatasan outsourcing sebenarnya sudah seharusnya dilaksanakan sejak 2023. Namun, menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan belum menjalankan ketentuan tersebut secara optimal, sehingga praktik outsourcing tetap meluas.

Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 10 huruf b dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026 yang memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak peraturan diundangkan. “Ketentuan ini justru memperpanjang ketidakpastian hukum dan kondisi kerja bagi pekerja outsourcing,” katanya.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jenis dan bidang pekerjaan alih daya di perusahaan penyedia maupun pemberi kerja harus menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam waktu maksimal dua tahun.

Selain itu, Timboel mengkritisi adanya penambahan klausul “layanan penunjang operasional” dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e. Ia menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka celah bagi perusahaan untuk tetap mengalihdayakan lebih banyak jenis pekerjaan.

“Sebelumnya saya berharap pembatasan kembali pada lima jenis pekerjaan seperti di Permenaker 19 Tahun 2012. Namun dengan adanya klausul ini, ruang interpretasi menjadi sangat luas,” ujarnya.

Menurutnya, alih-alih memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, regulasi terbaru ini justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru dalam praktik outsourcing di Indonesia.

Timboel menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan seharusnya memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan yang optimal bagi pekerja, bukan membuka celah baru yang berpotensi merugikan mereka. [ Red ]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *