Bersama : Ahmad Zainuddin Ketua DPP FSP KEP Bidang Organisasi
- Hak dan Kewajiban Pekerja
A. Hak Pekerja
Mendapat upah yang layak sesuai standar, Mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, Memperoleh jaminan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan), Mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi, Hak untuk berserikat, berkumpul, dan berunding, Hak untuk cuti (tahunan, sakit, melahirkan, dsb.), Hak atas lingkungan kerja yang aman, sehat, bebas diskriminasi dan kekerasan.
B. Kewajiban Pekerja
Mentaati peraturan perusahaan dan peraturan perundangan, Menjaga etika kerja dan profesionalisme, Mengikuti prosedur keselamatan dan kesehatan kerja, Menjaga nama baik perusahaan dan serikat pekerja, Menyelesaikan pekerjaan sesuai standar yang telah ditetapkan.
- Serikat Pekerja / Serikat Buruh
A. Pengertian
Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, dengan tujuan melindungi, membela, serta memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
B. Fungsi Serikat Pekerja
Perwakilan dalam perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama), Advokasi kasus ketenagakerjaan, Pengawasan pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, Edukasi dan peningkatan kapasitas anggota, Solidaritas antar anggota dan antar serikat.
C. Manfaat Menjadi Anggota
Perlindungan hukum dan pendampingan, Kekuatan kolektif dalam bernegosiasi, Akses pelatihan, advokasi, dan jaringan nasional, Mendapat informasi terkait hak ketenagakerjaan.
- Sejarah Kepengurusan FSP KEP-KSPI
A. Asal Usul
FSP KEP lahir dari kombinasi beberapa serikat pekerja sektor Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum.
Bergabung ke dalam federasi nasional KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia).
Dibentuk untuk memperkuat posisi tawar pekerja di sektor strategis ini.
B. Perkembangan Kepengurusan
Pembentukan struktur nasional, daerah, cabang dan Unit kerja, Penguatan program advokasi dan PKB.
Keterlibatan dalam berbagai agenda perjuangan buruh nasional: upah layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kebijakan ketenagakerjaan.
C. Peran dalam Gerakan Buruh Nasional
Aktif dalam kampanye upah minimum, Mendorong perbaikan regulasi tenaga kerja, Berperan dalam aksi nasional bersama KSPI.
- Anggaran Dasar SP KEP dan FSP KEP
A. Tujuan Organisasi
Memperjuangkan kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja anggota, Meningkatkan posisi tawar pekerja, Mengembangkan solidaritas antar anggota.
B. Keanggotaan
Syarat menjadi anggota, Hak dan kewajiban anggota, Proses masuk dan keluar anggota.
C. Struktur Organisasi
Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Unit Kerja, Kopaskep dan Pilar Organisasi FSP KEP.
D. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Unit Kerja, Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Pengurus.
E. Keuangan dan Iuran
Sumber dana serikat, Mekanisme pengelolaan keuangan.
- Keluh Kesah Pekerja
Materi ini penting sebagai bagian dari penyadaran anggota.
A. Jenis Keluhan Umum
Upah tidak sesuai atau tidak naik secara layak, Potensi pelanggaran jam kerja dan lembur, Kurangnya APD atau standar K3 buruk, Diskriminasi atau perlakuan tidak adil, Tidak dilibatkannya pekerja dalam kebijakan perusahaan, Tidak adanya jalur komunikasi efektif dengan manajemen.
B. Peran Serikat dalam Menangani Keluh Kesah
Menyediakan jalur pelaporan, Menjadi mediator dengan perusahaan, Pendampingan hukum, Membantu mengumpulkan bukti dan data, Mengadakan dialog struktural melalui LKS Bipartit.
C. Pentingnya Solidaritas Anggota
Keluhan satu anggota bisa menjadi masalah bersama, Penyelesaian lebih cepat jika anggota saling mendukung, Membentuk kekuatan kolektif yang solid.























Leave a Reply