Modul Ketiga Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Lanjutan Bagi Pengurus FSP KEP

Jakarta, Fspkep.id I Dalam rangka meningkatkan kapasitas, militansi, dan kualitas kepemimpinan pengurus, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Lanjutan Modul Ketiga. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses kaderisasi berkelanjutan untuk memperkuat peran pengurus dalam menjalankan fungsi organisasi dan memperjuangkan hak-hak pekerja.

Pada Modul Ketiga ini, peserta mendapatkan pembekalan materi strategis yang berkaitan langsung dengan dinamika perjuangan serikat pekerja, baik dari aspek ideologi, hukum, maupun teknis organisasi.

Materi Pelatihan meliputi:

  1. Sejarah Gerakan Serikat Pekerja
  2. Ideologi Organisasi FSP KEP
  3. Mogok Kerja dan Unjuk Rasa
  4. Manajemen Aksi
  5. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  6. Pengupahan
  7. Neraca Keuangan Perusahaan dan Analisis Neraca
  8. Koperasi Pekerja
  9. Hubungan Industrial
  10. International Labour Organization (ILO)
  11. Undang-Undang tentang Perseroan dan Kepailitan

Melalui materi tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kemampuan praktis dalam membaca situasi perusahaan, melakukan perundingan, serta mengorganisir dan memimpin aksi secara bertanggung jawab.

Target dan Capaian Pelatihan:
Setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan ini, peserta diharapkan:

  • Mengetahui sejarah gerakan serikat pekerja serta memperkuat ideologi organisasi FSP KEP
  • Memahami aturan dan ketentuan mengenai mogok kerja dan unjuk rasa
  • Memahami tata cara perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Mampu membaca dan menganalisis neraca keuangan perusahaan
  • Memahami sistem dan kebijakan pengupahan
  • Mengetahui konsep hubungan industrial dan peran ILO
  • Memahami Undang-Undang tentang Perseroan dan Kepailitan

Melalui Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Lanjutan ini, FSP KEP menegaskan komitmennya untuk terus mencetak pengurus yang militan, berpengetahuan, dan memiliki kesadaran ideologis serta hukum dalam memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh pekerja.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *