Posko Pengaduan THR 2026 Dibuka: Negara Jangan Abai, Pengusaha Jangan Akali Hak Buruh

Surabaya, Fspkep.id I Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI–LBH Surabaya bersama Aliansi Jurnalis Independen Surabaya, Serikat Pekerja Lintas Media Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Jawa Timur, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Jawa Timur, Serikat Buruh Rakyat Bergerak, Wadah Asah Solidaritas, dan Komunitas Pemuda Independen secara resmi membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026. (3/3/2026)

Pembukaan Posko ini bukan sekadar agenda rutin tahunan. Ini adalah respons atas meningkatnya pembangkangan pengusaha terhadap hak normatif buruh dan lemahnya keberpihakan negara dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan.

Koalisi menegaskan: THR bukan hadiah, bukan bonus, dan bukan belas kasihan pengusaha. THR adalah hak normatif yang wajib dibayar penuh, tepat waktu, dan dalam bentuk uang.

Data Posko menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Pada 2024 terdapat 24 pengaduan.
Tahun 2025 melonjak menjadi 56 laporan dengan sedikitnya 1.811 buruh terdampak.

Modus pelanggaran terus berulang:

  • THR tidak dibayar sama sekali.
  • THR dibayar tidak penuh dengan dalih perusahaan merugi.
  • THR dipotong sepihak atau tidak memasukkan tunjangan tetap.
  • THR dibayar terlambat atau dicicil.
  • THR dibayar dalam bentuk barang.
  • Kontrak diputus atau buruh outsourcing di-PHK menjelang hari raya untuk menghindari kewajiban.

Praktik ini adalah bentuk penghindaran hukum yang sistematis.

Koalisi menilai lemahnya pengawasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi faktor utama berulangnya pelanggaran setiap tahun. Hingga kini, publik tidak pernah mengetahui adanya sanksi tegas dan terbuka terhadap perusahaan pelanggar THR.

THR Keagamaan telah diatur secara tegas dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ketentuannya jelas:

  • Wajib dibayar kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.
  • Dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
  • Masa kerja ≥12 bulan: 1 bulan upah.
  • Masa kerja <12 bulan: proporsional.
  • Dibayar penuh dalam bentuk uang.
  • Menggunakan dasar upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Tidak ada ruang tafsir. Tidak ada alasan “tidak mampu”.
Jika terlambat, perusahaan wajib membayar denda 5%.
Jika tidak membayar, sanksi administratif dapat dijatuhkan hingga pembekuan usaha.

Masalahnya bukan pada kekosongan hukum. Masalahnya ada pada penegakan hukum.

Koalisi mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk:

  1. Mengumumkan secara terbuka perusahaan pelanggar THR.
  2. Menjatuhkan sanksi administratif tanpa kompromi.
  3. Menghentikan praktik pembiaran yang merugikan buruh.

Koalisi juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah Pusat untuk memasukkan ketentuan sanksi pidana bagi pengusaha yang dengan sengaja tidak membayar THR dalam revisi undang-undang ketenagakerjaan.

Tanpa sanksi yang menjerakan, pelanggaran akan terus dianggap sebagai risiko bisnis yang murah bagi pengusaha.

Posko Pengaduan THR 2026 dibuka sebagai ruang aman bagi buruh untuk:

  • Melapor
  • Berkonsultasi
  • Mendapatkan pendampingan hukum gratis

Koalisi menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk mencegah intimidasi dan ancaman PHK.

Posko Offline: 3 Maret 2026 – H-5 Idul Fitri
Posko Online: Hingga Hari H Idul Fitri

Pengaduan melalui:
• bit.ly/PoskoTHRJatim2026
• WhatsApp: 0822-3000-3197
• Email: thrposko@gmail.com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *