RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke DPR RI oleh KSP – PB

Jakarta, Fspkep.id | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh ( KSP PB) mendatangi gedung Parlemen DPR RI Senayan, untuk menyerahkan draft RUU Ketenagakerjaan pada hari Selasa, 30/09/2025.

Rangkaian agenda tersebut sebelum diterima oleh DPR RI, KSP PB bersama Pimpinan buruh melakukan konferensi pers terlebih dahulu.

Terinformasikan melalui pesan singkat bahwa KSP-PB akan menggelar konferensi pers siaran langsung di depan pintu gerbang utama DPR RI jalan Gatot Subroto Jakarta, sebelum masuk ke dalam ruangan Komisi V DPR RI.

Siaran pers ini akan diwakilkan oleh 10 orang pimpinan KSP-PB sesuai dengan pernyataan Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh sekitar jam 10.15.

Pengertian KSP-PB

Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) terdiri dari 73 elemen gerakan buruh yang berasal dari Partai Buruh, 4 konfederasi serikat buruh terbesar, 59 federasi serikat pekerja di tingkat nasional dari berbagai sektor industri dan 9 organisasi kerakyatan.

59 federasi serikat pekerja di tingkat nasional dari berbagai sektor industri seperti sektor industri otomotif, elektronik, logam dasar, kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, farmasi, industri semen, percetakan, perkebunan, transportasi, awak kapal, buruh pelabuhan, air minum mineral, tenaga medis, guru, dosen, pekerja kampus, pekerja digital platform, konten kreator, dll).

Organisasi kerakyatan yang tergabung yaitu Serikat Petani, Komunitas Ojol, JALA PRT, jaringan miskin kota, buruh migran, aliansi nelayan, tenaga honorer, dll)

“50 orang delegasi dari perwakilan KSP-PB pada tanggal 30 September 2205 jam 12.00 WIB akan diterima oleh pimpinan DPR RI dalam rangka menyerahkan draft sandingan RUU Ketenagakerjaan versi Partai Buruh dan buruh Indonesia,” ujar Said Iqbal.

Pokok isi penting Draft RUU Ketenagakerjaan versi Partai Buruh dan buruh Indonesia yang dibuat oleh tim KSP-PB terdiri dari tiga bagian, yaitu:

1.Bagian pertama berisikan prinsip-prinsip yang wajib dirumuskan dalam proses pembuatan RUU Ketenagakerjaan, baik secara formil maupun materiil.

2.Bagian kedua berisikan pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan versi buruh indonesia yang dibuat oleh tim KSP-PB yang berisikan untuk memberikan perlindungan kepada semua kalangan buruh Indonesia di berbagai sektor lapangan kerja, yaitu buruh manufaktur, buruh digital platform, buruh tenaga medis, buruh awak kapal, buruh tenaga pendidikan dan kampus, buruh BUMN, buruh tenaga honorer, buruh awak media dan jurnalis, buruh PRT, buruh migran, buruh gigs workers, dan sebagainya.

3.Bagian ketiga, berisi draft sandingan norma hukum/pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia yang dibuat oleh Tim KSP PB.

Bagian dari partisipasi penuh masyarakat dalam rangka ikut menyusun undang-undang Ketenagakerjaan yang berkeadilan adalah merupakan Pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan bersama sandingan RUU Ketenagakerjaan. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *