Distransnaker Kutim Diminta Lebih Selektif Dalam Open Recruitmen Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi Kejuruan Teknik Listrik

Kutai Timur, Fspkep.id I Salah satu unsur utama dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur adalah sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan dan keahlian, serta dapat berkontribusi menggerakkan roda pembangunan di Kabupaten Kutai Timur. Semangkin besar produktivitas dan pendapatan daerah berarti pertumbuhan ekonomi semangkin baik.

Bentuk nyata dari upaya pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja yakni dengan membuka pelatihan kerja gratis berbasis kompetensi kejuruan teknik listrik (intalasi bangunan sederhana).

Adanya Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) diharapkan mampu mengatasi rendahnya kualitas SDM sehingga memiliki keterampilan dan siap untuk terjun ke dunia kerja.

Namun, setiap perusahaan tidaklah sembarangan dalam merekrut tenaga kerja yakni hanya tenaga kerja yang memiliki kemampuan dan keahlian saja yang akan diterima.Perdhana Putra, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah HSE Indonesia Kutai Timur (DPW HSE Indonesia Kutim) yang juga berprofesi sebagai Asesor Kompetensi di salah satu lembaga sertifikasi profesi dibawah naungan dan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan trainer dibeberapa lembaga pelatihan kerja mengatakan Distransnaker Kutim mempunyai peran yang sangat penting dalam rangka menyiapkan tenaga kerja yang terampil, potensial, dan mampu bersaing dalam memasuki pasar kerja, sehingga tujuan pemerintah untuk mengurangi permasalahan pengangguran terbuka di Kabupaten Kutim tercapai.

Salah satu upaya agar tercapainya tujuan tersebut disarankan Distransnaker Kutim dalam pelaksanaan proses rekrutmen pelatihan gratis lebih selektif dalam pemilihan SDM dibidang kejuruan teknik listrik (intalasi listrik bangunan sederhana) seperti sehat jasmani, rohani dan tidak ada cacat yang dapat mengganggu aktivitas praktek/pelatihan.

Tidak ada cacat yang dimaksud dalam proses rekrutmen persyaratan industri adalah calon tenaga kerja tidak boleh buta warna secara keseluruhan dan/atau parsial.

Walaupun di Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tidak tertulis, namun pada aturan Teknis Keselamatan Kerja Listrik (PUIL) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 tahun 2015 tentang K3 Listrik di tempat kerja menegaskan pentingnya kemampuan visual untuk membedakan wana isolasi konduktor.

Seorang teknisi listrik harus tidak buta warna karena penting untuk keselamatan kerja, akurasi pekerjaan dan persyaratan industri. Kesalahan dalam mengidentifikasi warna kabel dan pengkabelan fasa bisa menyebabkan potensi cidera serius (kecelakaan kerja) seperti: tersengat listrik dan luka bakar, kebakaran yang disebabkan oleh korsleting, dsb.

Perdhana sebagai trainer memberikan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja

Komponen utama segitiga kompetensi adalah pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude). Pada Sistem Pelatihan Kerja Nasional dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), syarat pendidikan pelatihan kejuruan teknik listrik (intalasi listrik bangunan sederhana) adalah minimal SMK/SLTA sederajat.

Tingkat kedalaman materi pada lulusan SMK kelistrikan dengan SMK yang bukan jurusan kelistrikan dan/atau SLTA pasti berbeda. Faktanya masih ada tenaga kerja selain lulusan SMK kelistrikan yang telah menempuh 260 s.d 340 jam pelajaran kejuruan teknik listrik kemudian dinyatakan kompeten pada rapat pleno asesor kompetensi, namun saat interview kerja ketika ditanya tentang basic kelistrikan dan/atau skema teknik listrik yang pernah dipelajari melalui program pelatihan gratis yang bersangkutan tidak dapat menjawab satupun pertanyaan dasar kelistrikan dan/atau materi pada skema pelatihan teknik kelistrikan. Jawabannya lupa semua, ucap Perdhana.

Diharapkan Distransnaker Kutim pada proses rekrutmen pelatihan kejuruan teknik listrik gratis dilakukan seketat mungkin, termasuk skema pelatihan berbasis kompetensi lainnya.

Output pelatihan yang diharapkan adalah menghasilkan SDM yang berkualitas, berdaya saing dan kompeten tidak hanya sebatas diatas sertifikat BNSP, namun tenaga kerja tersebut juga dapat melewati proses seleksi penerimaan karyawan baru diperusahaan sampai selesai dan dapat bekerja diperusahaan tersebut, tegas Perdhana. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *