Jakarta, Fspkep.id I Dalam rangka memperingati International Workers’ Memorial Day (IWMD), IndustriALL Indonesia Council menggelar audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (28/4/2026), di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) beserta jajaran. Turut hadir federasi afiliasi IndustriALL Indonesia Council yang diwakili oleh Komite Perempuan, di antaranya FSP KEP, SPN, FARKES/R, CEMWU, FSP2KI, FPE, dan KIKES.
Dalam pertemuan itu, sejumlah isu strategis dibahas, terutama terkait implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dinilai belum berjalan optimal di lapangan. Tingginya angka kecelakaan kerja serta masih rendahnya pemahaman pekerja dan serikat buruh mengenai Penyakit Akibat Kerja (PAK) menjadi sorotan utama.

Selain itu, mekanisme penetapan diagnosis PAK dinilai masih sulit diterapkan. Meski PAK Alarm Centre IndustriALL telah berjalan, jumlah aduan yang masuk masih minim dan sering kali tidak dapat ditindaklanjuti oleh serikat pekerja karena adanya kekhawatiran terhadap perusahaan.
IndustriALL Indonesia Council juga menyoroti belum diratifikasinya sejumlah konvensi penting Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) oleh Indonesia, seperti Konvensi No. 155 tentang K3, Konvensi No. 176 tentang K3 di sektor pertambangan, serta Konvensi No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Padahal, Konvensi No. 155 merupakan salah satu konvensi fundamental ILO. Di kawasan ASEAN, Thailand dan Malaysia telah meratifikasinya, sementara untuk Konvensi No. 190 baru Filipina yang melakukannya.
Dari pihak Kemnaker disampaikan bahwa pemerintah telah membuka program pembinaan ahli K3 umum secara gratis, termasuk kuota khusus bagi serikat pekerja/serikat buruh melalui konfederasi. Namun, tingkat partisipasi masih tergolong rendah.
Kemnaker juga terus melakukan sosialisasi K3, baik di wilayah Jawa maupun luar Jawa. Secara teori, kasus PAK seharusnya mendominasi hingga 80 persen dibanding kecelakaan kerja sebesar 20 persen, namun kondisi di Indonesia justru menunjukkan sebaliknya.
Permasalahan lain yang mencuat adalah pandangan sebagian pengusaha yang menganggap isu PAK dan keterbukaan data kecelakaan kerja sebagai hal yang dapat merusak citra perusahaan. Menanggapi hal tersebut, Kemnaker mendorong agar setiap kasus atau aduan dari IndustriALL dapat diteruskan untuk ditindaklanjuti.
Kemnaker juga menyediakan layanan pengaduan melalui hotline “LAPORMENAKER” yang dapat dimanfaatkan pekerja atau buruh. Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk mendorong korban agar berani melapor, serta mengkampanyekan pelaksanaan medical check-up (MCU) secara rutin setiap tahun.
Lebih lanjut, Kemnaker menegaskan bahwa aturan “zero accident” tidak lagi berlaku dan tidak ada lagi pemberian penghargaan terkait hal tersebut. Sebagai gantinya, peran aktif serikat pekerja dalam menekan angka kecelakaan kerja menjadi sangat penting. Federasi juga didorong untuk membuka saluran pengaduan internal yang dapat diteruskan ke Kemnaker.
[Endang Wahyuningsih (DPP FSP KEP]






















Leave a Reply