Jakarta, Fspkep.id I Ketua Umum FSPKEP KSPI, Sunandar, menyampaikan apresiasi atas respons pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengamanatkan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourcing/OS). Respons tersebut diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani sehari menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.
Meski demikian, Sunandar menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab harapan kaum buruh. Sebelumnya, pekerja di Indonesia berharap Presiden Prabowo Subianto konsisten terhadap komitmennya yang disampaikan pada perayaan May Day 2025, khususnya terkait perlindungan pekerja outsourcing.
Menurutnya, pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sangat penting untuk memastikan tidak semua pekerjaan dapat dioutsourcing. Hal ini dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja agar dapat diangkat sebagai pekerja tetap oleh perusahaan pemberi kerja .
Sunandar menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto PP Nomor 35 Tahun 2021, seluruh jenis pekerjaan pada praktiknya dapat dialihdayakan. Kondisi tersebut, secara sosiologis, telah memicu berbagai pelanggaran hak pekerja, seperti pembayaran upah di bawah upah minimum, ketidaklengkapan kepesertaan jaminan sosial (hanya JKK, JKm, dan JHT tanpa JP), pelanggaran upah lembur, hingga tidak dibayarkannya kompensasi PKWT saat kontrak berakhir.
“Pekerja outsourcing kerap dihadapkan pada pilihan memperpanjang kontrak atau mengambil kompensasi. Dalam praktiknya, banyak yang memilih memperpanjang kontrak tanpa menuntut haknya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa sejak terbitnya Pasal 64 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023, seharusnya pembatasan outsourcing sudah diterapkan sejak 2023. Namun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dinilai lalai sehingga praktik outsourcing tetap berlaku luas tanpa pembatasan.
Sunandar menilai ketidakpatuhan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang merugikan pekerja, dan menyayangkan sikap pemerintah yang membiarkan kondisi tersebut berlangsung hingga pergantian pemerintahan.
Lebih lanjut, ia mengkritisi Pasal 10 ayat (b) Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan masa penyesuaian hingga dua tahun sejak peraturan diundangkan. Menurutnya, ketentuan ini justru memperpanjang ketidakpastian hukum dan ketidakpastian kerja bagi pekerja outsourcing.
“Seharusnya aturan ini tegas sejak awal, bukan memberikan ruang penundaan yang justru merugikan pekerja,” tegasnya.
Selain itu, FSPKEP KSPI juga menyoroti Pasal 3 ayat (2) huruf e dalam Permenaker tersebut yang menambahkan klausul “Layanan Penunjang Operasional” sebagai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Klausul ini dinilai terlalu luas dan berpotensi menimbulkan multitafsir.
“Penambahan klausul ini membuka celah baru bagi perusahaan untuk memperluas jenis pekerjaan yang dioutsourcing, sehingga semangat pembatasan menjadi tidak tercapai,” kata Sunandar.
FSPKEP KSPI berharap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 segera direvisi untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan yang optimal bagi pekerja, bukan justru memperpanjang ketidakpastian dalam hubungan kerja. [Red]





















Leave a Reply