Jakarta, Fspkep.id | Disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan enam pilar transformasi layanan kesehatan nasional. Salah satu pilar utama adalah transformasi layanan rujukan yang bertujuan memperkuat rumah sakit agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selanjutnya, ketentuan teknis mengenai rumah sakit diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang mulai berlaku pada 12 Juni 2026.
Pengamat kebijakan publik dan jaminan sosial, Timboel Siregar, menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam Permenkes tersebut yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait pengaturan Dewan Pengawas Rumah Sakit.
Menurut Timboel, Pasal 51 ayat (1) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menyatakan bahwa pemilik rumah sakit dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit. Sementara Pasal 52 ayat (1) mengatur bahwa keanggotaan dewan pengawas terdiri atas unsur pemilik rumah sakit dan tenaga ahli.
“Yang menjadi perhatian adalah Pasal 52 ayat (2) yang menyebutkan bahwa selain unsur tersebut, pemilik rumah sakit dapat mengajukan permintaan anggota dewan pengawas dari unsur Kementerian Kesehatan,” ujar Timboel dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, meskipun menggunakan kata “dapat”, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena membuka peluang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kesehatan menduduki posisi pengawas pada rumah sakit yang bukan milik pemerintah pusat.
Timboel mempertanyakan urgensi keterlibatan ASN Kementerian Kesehatan dalam struktur pengawasan rumah sakit swasta maupun rumah sakit milik pemerintah daerah. Ia menilai pegawai Kementerian Kesehatan seharusnya tetap menjaga independensi dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengaturan sektor kesehatan.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa keberadaan unsur Kementerian Kesehatan di Dewan Pengawas dapat memengaruhi objektivitas pengawasan terhadap rumah sakit,” katanya.
Lebih lanjut, Timboel menilai ketentuan tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak rumah sakit untuk memperoleh dukungan atau perlindungan dalam menghadapi persoalan operasional, termasuk apabila terjadi sengketa dengan lembaga penyelenggara jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan unsur Kementerian Kesehatan dalam Dewan Pengawas dapat menimbulkan persoalan tata kelola dan akuntabilitas apabila tidak diatur secara ketat mengenai batas kewenangan, independensi, dan mekanisme pengawasannya.
Timboel berpendapat bahwa Pasal 52 ayat (2) tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Materi muatan peraturan harus mencerminkan asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Karena itu, ketentuan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dievaluasi,” tegasnya.
Untuk itu, Timboel mengusulkan agar Pasal 52 ayat (2) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 direvisi dengan menegaskan larangan bagi rumah sakit, selain rumah sakit umum pusat milik Kementerian Kesehatan, untuk mengangkat unsur Kementerian Kesehatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
Ia juga berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi regulasi kesehatan agar tujuan transformasi layanan kesehatan nasional dapat berjalan secara transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Penguatan tata kelola rumah sakit harus dilakukan dengan prinsip independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin baik,” pungkas Timboel.





















Leave a Reply