Said Iqbal: Negara Tak Boleh Kalah dari Pelaku Kekerasan terhadap Buruh, Penegakan Hukum Harus Tanpa Kompromi

Jakarta, Fspkep.id | Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan negara tidak boleh tunduk terhadap pelaku kekerasan, penyekapan, penyiksaan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap pekerja. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal usai mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan penyekapan terhadap tiga pekerja percetakan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Sehari sebelumnya, Said Iqbal mengunjungi kediaman salah satu korban, Tegar Saputra, untuk memastikan kondisi korban sekaligus menyampaikan perhatian Presiden RI kepada keluarga.

“Presiden Prabowo selalu mengingatkan kami agar melindungi rakyat, berpihak kepada orang-orang yang lemah, melayani rakyat kecil, tidak menyakiti hati rakyat, dan tidak membuat rakyat kecil semakin menderita. Pesan itu menjadi pedoman kami dalam menjalankan tugas,” ujar Said Iqbal.

Dalam kunjungannya, Said Iqbal mendengarkan langsung kesaksian korban yang didampingi kuasa hukum. Dari keterangan tersebut, ia menemukan dugaan pelanggaran serius, baik pidana maupun ketenagakerjaan.

Menurutnya, para korban diduga diperlakukan secara tidak manusiawi. Mereka diarak tanpa proses hukum, disekap, dirantai, tidak diberi makan selama tiga hari, serta mengalami perlakuan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

“Ini jelas bertentangan dengan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini terjadi terhadap siapa pun, terlebih terhadap kaum pekerja,” tegasnya.

Said Iqbal menegaskan, apabila seorang pekerja diduga melakukan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui proses hukum yang sah dan bukan melalui tindakan main hakim sendiri.

Selain dugaan tindak pidana, ia juga menemukan indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan. Korban diduga hanya menerima upah sekitar Rp500 ribu, bekerja dengan jam kerja yang tidak menentu, serta tidak memperoleh upah lembur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya masih mendalami apakah perusahaan tersebut masuk kategori UMKM atau bukan. Namun, sekalipun UMKM, pekerja tetap berhak memperoleh upah yang layak. Fakta yang saya temukan bahkan belum mencapai 50 persen dari UMP DKI Jakarta,” katanya.

Lebih jauh, Said Iqbal mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap korban agar menghentikan proses hukum. Bahkan, menurut pengakuan korban, terdapat permintaan uang sebesar Rp50 juta sebelum kasus terungkap, dan setelah perkara mencuat muncul tawaran hingga Rp1 miliar per orang agar kasus diselesaikan secara damai.

“Para korban menolak karena yang mereka perjuangkan adalah keadilan, bukan uang,” ujarnya.

Seluruh temuan tersebut telah disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme Presidential Brief yang dikoordinasikan bersama Menteri Sekretaris Negara sesuai tugasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025.

Pada kesempatan yang sama, Said Iqbal memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat yang dinilai bergerak cepat menangani perkara tersebut.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolri atas respons cepatnya. Kami juga mengapresiasi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat yang bekerja secara profesional, tegas, humanis, dan Presisi dalam menangani kasus ini,” katanya.

Ia berharap proses hukum berjalan hingga tuntas tanpa intervensi maupun kompromi.

“Hukum harus ditegakkan tanpa tawar-menawar. Tidak boleh ada intimidasi ataupun penyelesaian yang mengabaikan rasa keadilan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Said Iqbal.

Selain penegakan hukum, Said Iqbal menegaskan negara juga wajib memastikan pemulihan para korban. Pemerintah bersama kepolisian telah memberikan pendampingan medis dan psikologis, sementara tim Penasihat Khusus Presiden membantu pengurusan kembali dokumen kependudukan serta kepesertaan BPJS Kesehatan para korban yang hilang akibat peristiwa tersebut.

“Korban mengalami trauma yang berat. Negara harus hadir memastikan mereka memperoleh layanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta pemulihan seluruh hak-haknya sebagai warga negara,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Said Iqbal kembali mengingatkan pesan Presiden Prabowo bahwa seluruh aparatur negara harus mengutamakan perlindungan terhadap rakyat.

“Presiden selalu mengingatkan agar kita menyayangi rakyat dan tidak menyakiti hati rakyat. Kepolisian adalah polisi rakyat yang bertugas melindungi masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini akan menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir membela rakyat kecil dan kaum buruh,” pungkasnya

[uje – Fspkep.id]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *