Timboel Siregar Soroti Putusan MK dan Kejanggalan Implementasi UU P2SK

Jakarta, Fspkep.id | Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting bagi pekerja yang memasuki masa pensiun. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Timboel mengungkapkan, pada halaman 65 hingga 74 putusan tersebut tercantum keterangannya sebagai ahli yang menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembayaran manfaat Dana Pensiun secara bulanan bertentangan dengan hak pekerja untuk memperoleh manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum).

Menurutnya, pengaturan pembayaran manfaat Dana Pensiun secara bulanan merupakan sebuah kejanggalan karena manfaat pensiun berkala telah diatur dalam Program Jaminan Pensiun sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 sampai Pasal 42 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Selama ini pekerja menginginkan manfaat Dana Pensiun diberikan sekaligus. Bahkan, ketentuan tersebut telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun,” ujar Timboel.

Selain menyoroti putusan MK, Timboel juga mengkritisi revisi UU P2SK yang memasukkan Pasal 50A mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Menurutnya, ketentuan yang memberikan perlindungan hukum, kerahasiaan data, serta ketentuan terkait perpajakan terhadap pembeli instrumen tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.

Timboel menduga ketentuan tersebut dapat membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat. Ia juga mempertanyakan tingkat imbal hasil instrumen tersebut yang disebut sebesar 2 persen, lebih rendah dibandingkan Surat Berharga Negara (SBN) yang umumnya menawarkan imbal hasil sekitar 6 hingga 7 persen.

“Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kebijakan pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut, Timboel menilai pemerintah juga belum serius menjalankan amanat UU P2SK. Hingga kini, menurutnya, pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana Pasal 188 UU P2SK mengenai Akun Utama dan Akun Tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), padahal aturan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun.

Ia menilai lambatnya penerbitan regulasi turunan membuat sejumlah ketentuan dalam UU P2SK belum dapat diimplementasikan secara optimal.

“UU P2SK disahkan dengan sangat cepat, kemudian direvisi dengan penambahan Pasal 50A, namun hingga kini masih banyak aturan pelaksana yang belum diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai implementasi undang-undang tersebut,” tutup Timboel.

Naskah ini telah disusun dengan gaya jurnalistik yang lebih objektif dengan membedakan secara jelas antara fakta, isi putusan MK, dan pendapat atau dugaan yang disampaikan narasumber.

[Uje – Fspkep.id]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *