Jakarta, |Fspkep.id Pemberangusan serikat pekerja atau union busting masih menjadi persoalan serius di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Di balik berbagai slogan tentang kemitraan industrial dan kesejahteraan pekerja, tidak sedikit perusahaan yang justru diduga menggunakan berbagai cara untuk melemahkan bahkan membungkam organisasi serikat pekerja.
Praktik tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari intimidasi terhadap pengurus serikat, mutasi sepihak, penurunan jabatan, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga tekanan psikologis kepada pekerja agar keluar dari keanggotaan serikat. Tidak jarang, pekerja yang aktif memperjuangkan hak-hak normatif justru menjadi sasaran tindakan diskriminatif.
Padahal, kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Hak tersebut juga diperkuat oleh konvensi internasional mengenai kebebasan berserikat yang telah diratifikasi Indonesia.
Helmizan Sakrani,S.H, Sekretaris Jendral DPP FSP KEP KSPI, dia menilai bahwa pemberangusan serikat pekerja bukan hanya pelanggaran terhadap hak pekerja, tetapi juga bentuk kemunduran demokrasi di lingkungan kerja. Ketika suara pekerja dibungkam, mekanisme dialog sosial menjadi lumpuh dan hubungan industrial yang sehat sulit diwujudkan.
Ironisnya, masih terdapat perusahaan yang menganggap keberadaan serikat pekerja sebagai ancaman terhadap produktivitas. Padahal, di banyak negara maju, serikat pekerja justru menjadi mitra strategis perusahaan dalam menciptakan stabilitas hubungan kerja, meningkatkan produktivitas, serta menyelesaikan perselisihan secara damai.ujar helmizan
Lebih Lanjut Helmizan Sakrani,S.H mendesak pemerintah agar lebih tegas menindak perusahaan yang terbukti melakukan praktik union busting. Penegakan hukum dinilai masih lemah sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Akibatnya, kasus-kasus pemberangusan serikat terus berulang dengan pola yang hampir serupa.
Selain penegakan hukum, pengawasan dari instansi ketenagakerjaan juga perlu diperkuat. Setiap laporan dugaan intimidasi atau diskriminasi terhadap anggota maupun pengurus serikat pekerja harus ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan berpihak pada keadilan.ucap helmizan
Namun demikian Helmizan juga menghimbau Pekerja juga untuk tidak takut dalam berorganisasi serikat pekerja dan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan mekanisme hubungan industrial yang tersedia. Solidaritas antar anggota serikat menjadi kunci dalam menghadapi berbagai bentuk tekanan yang bertujuan memecah persatuan pekerja.
Pemberangusan serikat pekerja pada hakikatnya bukan sekadar persoalan internal perusahaan. Praktik tersebut merupakan ancaman terhadap perlindungan hak asasi manusia, prinsip keadilan sosial, dan demokrasi di dunia kerja. Selama kebebasan berserikat masih dihalangi, cita-cita menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan bermartabat akan sulit terwujud.tegas Helmizan
Perusahaan yang menghormati kebebasan berserikat sesungguhnya sedang membangun fondasi hubungan industrial yang kuat. Sebaliknya, perusahaan yang memilih membungkam suara pekerja hanya sedang menanam benih konflik yang pada akhirnya dapat merugikan seluruh pihak.tutup Helmizan (Red)






















Leave a Reply