Jakarta, Fspkep.id | Presiden FSP Farkes R. KSPI, Idris Idham, menegaskan penolakan terhadap potensi perluasan sistem outsourcing di rumah sakit. Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara bersama tim media Fspkep.id di kantor KSPI, Rabu (13/5/2026).
Menurut Idris, sebelum adanya Permenaker Nomor 7 sekalipun, rumah sakit sudah membagi pekerja ke dalam beberapa kategori, yakni tenaga medis, tenaga penunjang medis, dan tenaga nonmedis. Kondisi tersebut dinilai berpotensi semakin memperluas praktik outsourcing di sektor kesehatan.
“Yang ditakutkan para pekerja rumah sakit adalah tenaga penunjang medis nantinya seluruhnya menjadi outsourcing. Yang menjadi pekerja tetap hanya dokter, perawat, dan bidan. Sementara unit lain seperti laboratorium, gizi, apotek, hingga bagian SDM sudah banyak yang di-outsourcing-kan,” ujar Idris.
Ia menegaskan, penolakan ini bukan hanya demi kepentingan pekerja, melainkan juga menyangkut kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, sistem kerja outsourcing dapat memengaruhi kenyamanan dan kepastian kerja tenaga kesehatan, yang akhirnya berdampak pada pelayanan pasien.
“Kalau pekerja tidak nyaman dan tidak punya kepastian kerja, tentu pelayanan akan berkurang kualitasnya. Mereka datang bekerja saja belum tentu tahu besok masih bekerja atau tidak,” katanya.
FSP Farkes R. KSPI juga mengajak berbagai organisasi profesi kesehatan untuk bersatu menolak kebijakan tersebut. Idris menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan organisasi profesi farmasi, apoteker, laboratorium, hingga ahli gizi agar bersama-sama memperjuangkan status kerja yang lebih layak.
“Kami mengajak seluruh ikatan profesi untuk bersama-sama menolak. Jangan sampai mereka yang sudah sekolah tinggi dan bekerja di sektor kesehatan akhirnya hanya menjadi tenaga outsourcing,” tegasnya.
Selain itu, Idris juga menyerukan persatuan seluruh serikat pekerja tanpa memandang perbedaan organisasi atau bendera perjuangan.
“Ayo bersatu demi pekerja Indonesia. Tinggalkan dulu perbedaan bendera. Yang terpenting sekarang adalah menggagalkan aturan yang merugikan pekerja,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Idris, pihaknya terus melakukan konsolidasi dengan pengurus daerah dan anggota serikat pekerja untuk memetakan kondisi outsourcing di masing-masing perusahaan dan rumah sakit.
Ia berharap revisi kebijakan terkait outsourcing dapat dibatalkan atau atau direvisi agar ada batas yang jelas dan perlindungan yang tegas hingga ada perlindungan yang jelas bagi pekerja.,” pungkasnya. [ Red ]

























Leave a Reply