Jakarta, Fspkep.id | 12 Mei 2026, Bertempat di Kantor FSP KEP KSPI, Task Force Jaminan Sosial (Jamsos) yang terdiri dari unsur SPN, FARKES, FSP KEP, CEMWU, ISI, dan menggelar rapat koordinasi guna mempersiapkan audiensi dengan ILO Jakarta serta memetakan berbagai persoalan jaminan sosial nasional.
Rapat sebelumnya dilaksanakan di Ruang Rapat SPN tersebut dengan penegasan prinsip dasar perjuangan buruh, yakni “Jaminan Sosial Sepanjang Hayat”, yang menekankan bahwa negara dan pengusaha wajib menjamin perlindungan pekerja sejak lahir, selama bekerja, memasuki usia tua, hingga meninggal dunia.
Dalam pembahasan utama, peserta rapat mengevaluasi posisi Indonesia terhadap Konvensi ILO 102 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial. Hingga saat ini, Indonesia dinilai belum meratifikasi konvensi tersebut. Dari sembilan cabang jaminan sosial yang diwajibkan ILO, Indonesia baru menjalankan lima program secara penuh, sementara empat cabang lainnya masih belum tersedia atau implementasinya dinilai lemah.

Task Force menyoroti belum adanya tunjangan tunai sakit bagi pekerja yang sakit lebih dari empat hari, lemahnya manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tidak adanya tunjangan keluarga, serta masih minimnya perlindungan maternitas sesuai standar internasional.
Selain itu, rapat juga memetakan persoalan dalam enam program jaminan sosial yang saat ini berjalan di Indonesia, meliputi JKN, JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Berbagai persoalan seperti kenaikan iuran tanpa peningkatan layanan, tingginya kasus kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan perusahaan, manfaat pensiun yang kecil, hingga rumitnya proses klaim JKP menjadi perhatian utama peserta rapat.
Isu buruh perempuan turut menjadi fokus pembahasan. Task Force menilai masih banyak terjadi diskriminasi terhadap pekerja perempuan, termasuk pemutusan hubungan kerja saat hamil dan tidak terpenuhinya hak cuti melahirkan bagi pekerja kontrak. Dalam forum tersebut, peserta mendorong penerapan standar Konvensi ILO 183 yang mengatur cuti melahirkan minimal 14 minggu dengan pembayaran upah penuh.
Sebagai hasil rapat, Task Force Jamsos menyepakati sejumlah tuntutan utama, di antaranya mendesak Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO 102 dan ILO 183. Selain itu, forum juga menetapkan agenda advokasi untuk memperjuangkan empat cabang jaminan sosial yang belum optimal, yaitu tunjangan tunai sakit, tunjangan keluarga, perlindungan maternitas 14 minggu, dan perbaikan program JKP.
Dalam waktu dekat, Tim Lobi Task Force dijadwalkan melakukan audiensi dengan ILO Jakarta pada 8 Juni 2026 serta melanjutkan audiensi dengan Dewan Ekonomi Nasional dan sejumlah ekonom pada pertengahan Juni 2026. Audiensi tersebut akan membawa data disparitas jaminan sosial dan tuntutan ratifikasi konvensi ILO sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi sistem jaminan sosial nasional yang lebih adil dan sensitif gender.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa jaminan sosial bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak normatif setiap buruh yang wajib dipenuhi negara dan pengusaha. Task Force menyatakan akan terus mengawal perjuangan tersebut hingga tercipta perbaikan regulasi dan implementasi jaminan sosial di lapangan. [ Rasti ]























Leave a Reply