Mujimin Kritik Permenaker 7/2026: Frasa ‘ Layanan Penunjang Operasional’ Kabur dan Rawan Disalahgunakan

Bogor, Fspkep.id | Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Bogor Mujimin, menyoroti adanya inkonsistensi dalam pengaturan pembatasan outsourcing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (outsourcing).

Menurut Mujimin, norma yang memperbolehkan praktik outsourcing pada kegiatan penunjang operasional perusahaan justru membuka ruang tafsir yang luas dan berpotensi disalahgunakan oleh pengusaha. Ia menilai bahwa frasa “layanan penunjang operasional” tidak memiliki batasan yang tegas, sehingga beririsan langsung dengan pekerjaan yang berkaitan dengan core business atau produksi utama.

“Ketentuan ini berpotensi menjadi celah masuknya praktik outsourcing yang tidak terkendali, karena dalam praktiknya banyak pekerjaan penunjang yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses produksi inti. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi pekerja maupun bagi penegakan regulasi itu sendiri,” tegas Mujimin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ketidakjelasan batas antara pekerjaan inti dan penunjang akan berdampak pada perlindungan pekerja, khususnya dalam aspek hubungan kerja, jaminan kepastian kerja, serta hak-hak normatif lainnya.

Mujimin juga mengaitkan persoalan ini dengan arah pembentukan hukum ketenagakerjaan pasca putusan . Ia menilai bahwa sejak awal Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pentingnya pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sebagai pengganti rezim lama, bukan sekadar membuka ruang pengaturan teknis melalui peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Putusan MK 168 itu jelas memberi arah bahwa pembentukan norma harus kembali ke level undang-undang, bukan diserahkan pada aturan teknis yang terpisah. Ke depan, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, tidak boleh lagi ada praktik ‘pelimpahan’ pengaturan substansi penting kepada pemerintah melalui regulasi turunan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika pengaturan teknis yang berdampak langsung pada hak pekerja tetap diserahkan kepada peraturan pelaksana, maka potensi inkonsistensi dan penyimpangan akan terus berulang, sebagaimana terlihat dalam Permenaker 7 Tahun 2026.

Mujimin berharap pemerintah perlu segera melakukan penegasan norma melalui revisi atau penafsiran resmi agar tidak terjadi penyimpangan dalam implementasi di lapangan. Tanpa kejelasan tersebut, regulasi yang seharusnya membatasi justru berpotensi melegitimasi perluasan outsourcing ke sektor-sektor strategis.

“Jika tidak diperjelas, maka semangat pembatasan outsourcing hanya akan menjadi formalitas, sementara praktik di lapangan tetap eksploitatif dan merugikan pekerja,” tambahnya.

DPC FSP KEP Kabupaten Bogor mendorong adanya pengawasan ketat dari Kementerian Ketenagakerjaan serta keterlibatan serikat pekerja dalam memastikan implementasi aturan berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. [Teguh Prassetyo]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *