Jakarta, Fspkep.id | Pengamat jaminan sosial sekaligus Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti rencana pemerintah melakukan tiga reformasi utama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disampaikan Menteri Kesehatan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan DJSN pada 9 Juni 2026.
Tiga reformasi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan tersebut meliputi Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
Menurut Timboel, reformasi tersebut harus mampu menjawab berbagai persoalan klasik yang selama ini masih dialami peserta JKN. Salah satunya adalah kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan akibat pembatasan kuota pasien BPJS di rumah sakit.
“BPJS Watch masih menerima laporan peserta JKN yang tidak mendapatkan pelayanan meskipun telah membawa surat rujukan. Ada pasien yang sudah mengantre sejak pagi, namun akhirnya diminta kembali beberapa minggu kemudian karena kuota pelayanan telah habis,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan rujukan ke rumah sakit tipe A, khususnya rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan, yang kerap lamban memberikan persetujuan rujukan sehingga berdampak pada tertundanya penanganan pasien.
Menurutnya, reformasi RBKP harus mampu menghapus berbagai hambatan pelayanan tersebut dan memastikan tidak ada diskriminasi antara pasien JKN dan pasien umum. Negara, kata Timboel, memiliki kewajiban konstitusional untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana diamanatkan Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945.
Untuk mendukung keberhasilan reformasi tersebut, Timboel mendorong Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan membangun sistem informasi terpadu yang dapat memantau ketersediaan ruang rawat, termasuk ICU, secara real time di seluruh rumah sakit. Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan desk pengaduan yang mudah diakses oleh peserta JKN di setiap fasilitas kesehatan.
Terkait penerapan KRIS, Timboel menyambut keputusan pemerintah yang tetap mempertahankan tiga kategori ruang perawatan, yakni Ruang A, B, dan C. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki.
Ia mengusulkan agar jumlah tempat tidur di Ruang B dibatasi maksimal tiga tempat tidur, sementara Ruang C maksimal empat tempat tidur. Menurutnya, apabila kapasitas Ruang B dan C sama-sama empat tempat tidur, maka akan terjadi potensi perpindahan peserta dari Ruang B ke Ruang C karena perbedaan iuran yang cukup besar.
Selain itu, Timboel meminta fasilitas pendukung seperti kursi penunggu pasien tetap diwajibkan tersedia di Ruang C. Ia juga menilai fasilitas nurse call dua arah seharusnya diberikan pada seluruh ruang perawatan, termasuk Ruang C, demi meningkatkan kenyamanan, efisiensi pelayanan, dan keselamatan pasien.
Sementara itu, penerapan iDRG diharapkan dapat menciptakan sistem pembayaran rumah sakit yang lebih mandiri, transparan, dan akuntabel. Sistem tersebut juga diyakini mampu mengurangi sengketa klaim serta menyesuaikan pembiayaan pelayanan kesehatan terhadap kenaikan harga obat dan alat kesehatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah.
Di akhir pernyataannya, Timboel berharap pemerintah membuka ruang konsultasi publik sebelum Perpres Jaminan Kesehatan ditetapkan.
“Rancangan Perpres ini perlu disosialisasikan dan dikonsultasikan kepada masyarakat serta fasilitas kesehatan agar reformasi JKN benar-benar menghasilkan perbaikan yang signifikan bagi peserta, fasilitas kesehatan, dan keberlanjutan program JKN,” tegasnya.
Naskah ini sudah disusun dengan pola jurnalistik: judul kuat, lead berita, kutipan narasumber, uraian fakta, serta penutup yang menegaskan harapan dan rekomendasi kebijakan.
[ Redaksi Fspkep.id ]

























Leave a Reply