PERKUAT SDM TIM PENJINAK SINAR MATAHARI, FSPKEP-KSPI KUTAI TIMUR BERSAMA UNION AID ABROAD-APHEDA GELAR PELATIHAN PLTS BATCH-2

Kutai Timur, Fspkep.id | Pertambangan batu bara merupakan sektor unggulan dan tulang punggung perekonomian Kabupaten Kutai Timur yang berkontribusi paling dominan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Dalam skala makro dan seiring dengan tren transisi energi global saat ini, ekonomi batu bara membawa risiko ekonomi karena harga batu bara berfluktuasi berdasarkan permintaan global.Harga yang rendah dan ditambah pemangkasan kuota produksi batu bara tahun 2026 menyebabkan jeda produksi, memberatkan pelaku usaha karena mengganggu arus kas,menurunkan pendapatan daerah, dan memicu risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),penutupan bisnis, dan pengangguran. Ditambah penurunan daya saing pembangkit listrik batubara akan membuat harga batu bara makin tidak stabil. Hal ini akan berdampak pada negara pengekspor seperti Indonesia, terutama pada wilayah penghasil utama batu bara seperti Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan.

Perdhana Putra, S. Hut sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia,Enegi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Kabupaten Kutai Timur (FSPKEP), mengatakan produksi batu bara akan dikurangi, ini berarti pendapatan perusahaan tambang dan kontraktornya berkurang, dan para pekerja diseluruh rantai pasokan berpotensi kehilangan pekerjaan, tanpa dukungan Pemerintah dan swasta, ini dapat berdampak luaspada masyarakat setempat. Sebagai contoh, untuk mendapatkan pekerjaan baru, pekerja tambang dan keluarganya mungkin harus pindah. Bisnis lokal, termasuk perhotelan, catering,dan sektor informal bisa kehilangan pelanggan karena orang-orang mencari pekerjaan keluardaerah. Kaum muda mungkin menjadi pihak yang paling terdampak dalam jangka panjangkarena menurunnya kesempatan kerja.

Selama ini ketika kita berbicara tentang transisi energi, yang sering dibahas adalah emisi,dekarbonisasi, investasi dan teknologi. Namun, jarang dibicarakan satu hal yang paling terdampak yaitu soal nasib pekerja tambang. Padahal mereka yang selama puluhan tahun bekerja di sektor batu bara tidak bisa begitu saja disuruh beralih tanpa persiapan, ucap Perdhana.

Peserta Pelatihan PLTS dari FSP-KEP di Balikpapan

DPC FSP KEP-KSPI Kutim bekerjasama dengan Union Aid Broad – APHEDA (Australian Peoplefor Health, Education and Development Abroad) pada tahun 2024 s.d 2025 telah melakukan Workshop Merancang Strategi Dan Aksi Nyata Demi Terwujudnya Transisi Berkeadilan,Workshop Pemetaan Pekerja Informal Pada Industri Batu Bara di Wilayah Kalimantan Timur dan Workshop Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama Yang Memuat Klausul Transisi Berkeadilan. Salah satu action plan dari workshop tersebut yaitu mempersiapkan dan memperkuat sumber daya manusia (SDM) tim penjinak matahari (pekerja kompeten di bidang PLTS). Kenapa pilihannya pada Pelatihan PLTS, karena energi surya dikembangkan dengan didukung oleh cost yang terus menurun dan memiliki waktu pembangunan yang cukup singkat dibandingkan dengan jenis energi terbaharukan lainnya seperti pembangkit listrik, tenaga hidro, angin, tenaga laut, uap biomassa, biogas, dsb. jelas Perdhana.

Pelatihan PLTS batch pertama telah sukses dilakukan pada tanggal 16 s.d 18 April 2026 diikuti sebanyak 16 peserta pelatihan, dan batch kedua telah sukses dilakukan pada tanggal 11 s.d 23 Mei 2026 diikuti sebanyak 20 peserta pelatihan. Pelatihan PLTS juga dilakukan di Sumatera Selatan. Pelatihan PLTS tersebut merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Khusus Energi Terbaharukan (SKKK-ET). Harapan utama setelah mengikuti pelatihan tersebut dan adaptasi terhadap pergeseran dari energi fosil (batu bara) menuju energi terbaharukan, pekerja tambang dan pekerja informal disekitar tambang dapat memiliki keahlian baru karena telah diupskilling dan reskilling, sehingga tidak kehilangan mata pencarian, dan mendorong kemandirian ekonomi dengan merintis usaha mandiri di sektor energi baru terbaharukan.

Peserta Pelatihan PLTS DARI FSPKEP di Sumatera Selatan

Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan saat ini sedang dirancang oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang membidangi perindustrian, UMKM,ekonomi kreatif, pariwisata dan sarana publikasi, dalam rancanangannya pada Pasal 51 ayat(1), (2), dan (3) terkait peningkatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan. Walaupun RUU tersebut belum disahkan, setidaknya FSPKEP-KSPI sejak dini telah bersiap sejak dini dalam menghadapi transisi energi dari energi batu bara (brown job) menjadi energi hijau (greenjobs), kata Perdhana ( Red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *