UMSK Di Gugat PERDA KSPI Jawa Barat Datangi DPRD Provinsi Jawa Barat

BANDUNG, Fspkep.id | 19 Agustus 2026 — Pengurus Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menggelar audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat untuk membahas persoalan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara organisasi pekerja dan legislatif dalam menyikapi proses gugatan serta dampaknya terhadap kesejahteraan buruh di Jawa Barat.

Dalam pertemuan yang di gelar di Ruang Rapat Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Perda KSPI Jawa Barat yang juga Ketua DPD FSP KEP KSPI Provinsi Jawa Barat Krisdianto, S.H. menyampaikan sejumlah pandangan terkait kebijakan UMSK 2026 yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kepastian pengupahan dan perlindungan ekonomi pekerja. Persoalan tersebut menjadi perhatian serikat pekerja karena kebijakan upah sektoral berkaitan erat dengan kondisi serta karakteristik industri di masing-masing daerah.

lanjut krisdianto, Pembahasan juga diarahkan pada gugatan terhadap kebijakan UMSK 2026. dia meminta adanya perhatian dan sikap dari DPRD Provinsi Jawa Barat agar kepentingan pekerja tetap menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. serta meminta kepada dprd provinsi jawa barat menggunakan hak interpelasinya sebagai anggota dewan untuk melayangkan surat kepada gubernur jawa barat untuk mematuhi putusan dari pengadilan tata usaha jawa barat yang mana keputusan gubernur jawa barat tentang umsk jawa barat tahun 2026 dikabulkan sepenuhnya oleh PTUN Jawa Barat.ucap krisdianto

Krisdianto juga mengatakan Audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat menjadi langkah konstruktif untuk mencari solusi melalui mekanisme dialog dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan menilai komunikasi antara pekerja, pemerintah, dan lembaga legislatif penting untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan tidak mengabaikan hak serta kepentingan pekerja.

Bagi Krisdianto, perjuangan terhadap UMSK 2026 bukan semata-mata persoalan besaran upah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya di tengah tuntutan kebutuhan hidup yang terus berkembang.

Melalui audiensi ini, Krisdianto berharap kepada Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan UMSK 2026 dan mendorong penyelesaian yang adil, transparan, serta berpihak pada kepastian dan perlindungan hak-hak pekerja.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya serikat pekerja memperjuangkan kepentingan buruh melalui jalur dialog kelembagaan, sekaligus memastikan persoalan UMSK 2026 mendapatkan perhatian dari para pemangku kebijakan di Jawa Barat. tutup krisdianto

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *