OUTSOURCING IS SUFFERING

Bersama : Joko Waluyo, Spd.Ing
Sekertaris DPC FSP KEP Kabupaten Cilacap

Cilacap – Fspkep.id | Sistem kerja Outsourcing telah dipraktekan selama lebih dari Dua dasa warsa di indonesia. Dan selama itu pula telah terbukti bahwa sistem ini tidak membuat kesejahteraan buruh membaik, justru kesejahteraan mereka semakin merosot, kepastian kelangsungan kerja semakin tidak jelas dan tentu saja PHK semakin merajalela.

Salah satu sistem yang menggerus kesejahteraan buruh adalah sistem Multi Level Vendor . Sistem ini memungkinkan para buruh tidak mendapatkan upah sebagaimana mestinya mereka peroleh dari kontrak awal sang Pemberi Kerja, karena kontrak² kerja ini bisa diperjual belikan lagi sampai beberapa tahap ke dahan dan ranting ranting Bisnis.Down lines ) .ilustrasinya ketika sebuah pekerjaan melakukan kontak di jakarta ( upah jakarta ) , kontrak tersebut bisa diteruskan di daerah² dimana pekerjaan berada dan tentu saja dengan upah daerah tersebut lebih murah dari Ibu kota negara.

Dalam Praktek ini Perusahaan Penerima Pekerjaan praktis hanya berperan sebagai Pencari Tenaga Kerja ( calo ) dan Sebagai Talang Bayar. Perusahaan perusahaan diatasnya UP line menerima keuntungan tanpa melakukan apa apa. Tentu saja hal ini sangat merugikan buruh yang melakukan Pekerjaan. Ketika terjadi perlawanan dan gejolak, maka perusahaan diatas tadi bisa dengan mudah memutus dan mengalihkan ke perusahaan penyedia tenaga kerja yg lain.

Pada saat ini para pemberi Pekerjaan menggunakan sistem lelang. Dengan sistem tersebut maka perusahaan jasa akan bersaing harga demi mendapatkan Kontrak. Sistem ini sangat memungkinkan akan sering terjadi perubahan Perusahaan jasa tenaga kerja pada pekerjaan yang sama. Meskipun aturan menyatakan harus ada Jaminan kelangsungan kerja bagi pekerja Alih daya, kenyataan di lapangan seiring perubahan perusahaan jasa tenaga kerja, maka berganti pula Pekerja Alih daya tersebut.

Pada Perayaan May Day 2025 kemarin, Presiden akan menghapus Sistem Outsourcing. Ini merupakan angin segar bagi para buruh di indonesia. Akankah hal tersebut akan segera direalisasikan? Kita tunggu saja. [ JKw ]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *