Kasus PHK dan Mutasi PT Bungasari Flour Mills Memasuki Babak Persidangan, Sidang Perdana Digelar di PHI Serang

Serang, Fspkep.id | SERANG, 23 Februari 2026 – Kasus dugaan PHK dan mutasi sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Bungasari Flour Mills terhadap pekerjanya kini resmi memasuki ranah peradilan. Pada hari Senin, 23 Februari 2026,

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang telah menggelar sidang perdana untuk perkara tersebut.Sidang ini menjadi babak baru perjuangan para pekerja setelah sebelumnya pihak perusahaan menolak surat anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Semangat Pekerja Tak Padam Meski Upah “Nol Rupiah”

Ada pemandangan menarik di area pengadilan kemarin. Meskipun para pekerja tengah menghadapi tekanan ekonomi akibat kebijakan perusahaan yang tidak membayarkan upah selama masa skorsing—terbukti dengan slip gaji yang mencantumkan “Net Pay: IDR 0″—hal tersebut tidak menyurutkan semangat mereka.Para pekerja tetap hadir dengan penuh keyakinan dan soliditas tinggi untuk mengawal jalannya persidangan.

Bagi mereka, perjuangan ini bukan sekadar soal materi, melainkan tentang harga diri dan tegaknya aturan yang telah disepakati bersama dalam Peraturan Perusahaan.Penegasan dari DPC FSPKEP KSPI Kota Cilegon.

Rudiawan Anwar, selaku Tim Advokasi DPC FSPKEP KSPI Kota Cilegon yang hadir mendampingi para pekerja dalam sidang perdana kemarin, memberikan apresiasi atas keteguhan hati para anggota.

“Sidang perdana yang dilaksanakan Senin kemarin adalah langkah konstitusional kami untuk menuntut keadilan. Meskipun saat ini kawan-kawan tidak dibayar oleh perusahaan, semangat mereka tidak sedikit pun luntur. Kami hadir untuk membuktikan bahwa perusahaan telah melanggar aturannya sendiri dalam Pasal 20 PP mereka. Kami akan kawal ini hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Rudiawan Anwar di lingkungan PHI Serang.

Pelanggaran Aturan Internal

Pihak pekerja membawa bukti kuat berupa pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan (PP) PT Bungasari Flour Mills Periode 2024-2026 Pasal 20 ayat 2 yang secara eksplisit mewajibkan perusahaan untuk tetap membayar upah dan tunjangan selama karyawan dalam masa skorsing atau proses PHK.

Melalui gugatan ini, pihak pekerja menuntut agar majelis hakim membatalkan keputusan mutasi dan PHK sepihak, serta mendesak perusahaan untuk segera memulihkan hak upah pekerja yang tertunda. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *