Jakarta, Fspkep.id I 21 April 2026 , Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Pengesahan ini menandai tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, khususnya bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di sektor informal dan rentan terhadap eksploitasi, ketidakpastian kerja, serta minim perlindungan hukum.

Langkah Maju, Tapi Perlu Pengawasan Ketat
Menanggapi pengesahan tersebut, Ketua Umum FSP KEP-KSPI, Sunandar, menyampaikan bahwa lahirnya RUU PPRT merupakan capaian penting yang patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti pada aspek normatif semata.
“Pengesahan RUU PPRT ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari kelas pekerja yang memiliki hak dan martabat. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi koreksi sejarah atas ketimpangan perlindungan tenaga kerja,” tegas Sunandar.
Menurutnya, terdapat beberapa poin krusial yang harus menjadi perhatian bersama, antara lain:
Negara harus memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif, mengingat hubungan kerja PRT bersifat personal dan berada di ranah domestik.

Penegasan terkait upah layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial, serta hak cuti harus benar-benar dijalankan.
UU ini harus menjadi instrumen konkret dalam mencegah praktik kekerasan fisik, psikis, maupun ekonomi terhadap PRT.
Sunandar juga menekankan bahwa pengesahan RUU ini memiliki makna simbolik yang kuat karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
“Ini adalah kado bagi perjuangan Kartini masa kini para pekerja rumah tangga yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga, namun seringkali tidak terlihat dan tidak terlindungi.
UU ini harus menjadi api semangat baru bagi perempuan Indonesia untuk terus berjuang mendapatkan keadilan dan kesejahteraan,” ujarnya.
Lebih lanjut, FSP KEP-KSPI mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU dan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/buruh dalam proses perumusannya.
“Tanpa regulasi turunan yang jelas dan keberpihakan pada pekerja, RUU ini berpotensi menjadi norma kosong. Serikat buruh harus dilibatkan sebagai representasi pekerja dalam memastikan implementasi yang efektif dan berkeadilan,” tutup Sunandar.
Pengesahan RUU PPRT menjadi langkah progresif dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan apakah negara mampu hadir secara nyata melindungi pekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari dunia kerja yang bermartabat. [Teguh Prassetyo]























Leave a Reply