Jakarta, Fspkep.id I Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah mengkaji pembebasan pajak bagi seluruh penerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kebijakan tersebut layak dipertimbangkan mengingat sekitar 95 persen peserta JHT saat ini telah menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.
Said Iqbal menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja dikenakan tarif PPh Final 0 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mayoritas penerima manfaat JHT telah memperoleh pembebasan pajak.
“Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, sudah saatnya dikaji agar seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia menilai, perluasan pembebasan pajak bagi seluruh peserta JHT merupakan langkah yang sejalan dengan upaya memperkuat sistem perlindungan sosial nasional. Menurutnya, JHT merupakan tabungan pekerja yang berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja dan menjadi penopang kehidupan ketika memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
“JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang diwujudkan,” katanya.
Meski demikian, Said Iqbal mengakui pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, tentu memiliki pertimbangan terkait kondisi fiskal negara. Karena itu, ia mendorong adanya kajian komprehensif mengenai dampak fiskal sekaligus manfaat sosial apabila pembebasan pajak diberlakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, mengingat jumlah peserta yang masih dikenai pajak hanya sebagian kecil dari total penerima manfaat JHT, ruang untuk melakukan evaluasi kebijakan masih terbuka.
Said Iqbal juga menegaskan bahwa pembebasan pajak atas pencairan JHT tidak semata-mata dipandang sebagai potensi berkurangnya penerimaan negara. Ia menilai, kebijakan tersebut justru dapat memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.
Dana JHT yang diterima pekerja, lanjutnya, umumnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, membiayai pendidikan anak, layanan kesehatan, renovasi rumah, maupun menjadi modal usaha kecil. Aktivitas tersebut diyakini mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Meningkatnya konsumsi masyarakat juga akan berdampak positif terhadap penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena itu, pembebasan pajak JHT perlu dilihat sebagai kebijakan yang tidak hanya menghadirkan keadilan bagi pekerja, tetapi juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.
Said Iqbal berharap dialog antara pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi serikat pekerja terus diperkuat untuk merumuskan kebijakan yang mampu memberikan manfaat optimal bagi pekerja sekaligus tetap menjaga keberlanjutan fiskal negara dan sistem jaminan sosial nasional.





















Leave a Reply