Konferensi Nasional Desak Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO No. 190

Jakarta, Fspkep.id | 12 Agustus 2026 — Upaya mendorong ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja kembali mengemuka dalam Konferensi Nasional yang digelar di Novotel Mangga Dua Square, Jakarta, Rabu (12/8/2026).


Konferensi tersebut diinisiasi Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council dengan menggandeng tiga proyek IndustriALL di Indonesia, yakni Advancing Workers’ Rights and Building Stronger Unions in Southeast Asia yang melibatkan 10 afiliasi, BBTK (TGSL), serta Sask IndustriALL yang berfokus pada sektor pertambangan dan metal.


Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Bumi, Gas dan Umum (FSP KEP) turut mengambil bagian dalam agenda nasional tersebut. FSP KEP diwakili Argo dari DPD FSP KEP Provinsi Banten, Eka Kartika dari Biro Perempuan, Nelly Sabriyati dari DPD FSP KEP DKI Jakarta sekaligus Komite Perempuan IndustriALL, serta Endang Wahyuningsih dari DPP FSP KEP yang juga tergabung dalam Komite Perempuan IndustriALL dan Tim Advokasi Menuju Ratifikasi Konvensi ILO No. 190.


Konferensi diikuti sekitar 200 peserta yang berasal dari berbagai organisasi konfederasi, federasi serikat pekerja/serikat buruh afiliasi maupun nonafiliasi IndustriALL, serta sejumlah pemangku kepentingan. Mereka antara lain berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ILO Jakarta, kalangan akademisi, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota DPR RI, serta media.
Soroti Tingginya Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.


Persoalan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja menjadi salah satu isu utama dalam konferensi. Tujuh tahun setelah Konvensi ILO No. 190 mulai berlaku secara internasional, Indonesia hingga kini belum meratifikasinya.
Padahal, kekerasan dan pelecehan masih menjadi persoalan yang dialami pekerja, khususnya perempuan. Kondisi tersebut diperburuk oleh regulasi nasional yang masih tersebar dalam berbagai aturan sehingga belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja.


Temuan survei ILO bersama Never Okay Project pada 2022 terhadap 1.173 pekerja di Indonesia menunjukkan sebanyak 70,93 persen responden pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan atau pelecehan di tempat kerja, termasuk melalui ruang digital.


Angka tersebut dinilai menjadi peringatan serius bahwa lingkungan kerja yang aman, inklusif, bebas dari kekerasan dan pelecehan masih menjadi pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan.


Sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, dinilai merupakan langkah maju. Namun, perlindungan tersebut dipandang belum mencakup seluruh bentuk kekerasan dan pelecehan sebagaimana standar yang ditetapkan dalam Konvensi ILO No. 190.


Konvensi tersebut memberikan kerangka perlindungan yang lebih luas dengan mencakup kekerasan dan pelecehan dalam berbagai bentuk, termasuk fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi yang berkaitan dengan dunia kerja.


Dua Panel Bahas Strategi Ratifikasi
Konferensi nasional berlangsung dalam dua sesi panel. Panel pertama menghadirkan akademisi Universitas Jayabaya Rotua Valentina Sagala, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Priyadi Santoso, serta perwakilan ILO Jakarta Lusiani Julia. Sesi tersebut dimoderatori Maria Emeninta.


Sementara panel kedua menghadirkan Waliyudin dari Kementerian Hukum, Ilhamsyah dari KPBI, anggota DPR RI Komisi XIII Bidang Hukum dan HAM sekaligus Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka. Panel kedua dimoderatori Ngatiyem.


Diskusi menyoroti pentingnya langkah konkret pemerintah untuk menjadikan ratifikasi Konvensi ILO No. 190 sebagai bagian dari agenda legislasi nasional. Peserta konferensi menilai ratifikasi bukan sekadar pemenuhan komitmen internasional, melainkan instrumen penting untuk memperkuat perlindungan pekerja di dalam negeri.


Hingga saat ini, Filipina menjadi satu-satunya negara dari 11 negara anggota ASEAN yang telah meratifikasi Konvensi ILO No. 190, yakni pada 2024. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena Indonesia merupakan salah satu kekuatan ekonomi terbesar di kawasan ASEAN.


FSP KEP Dorong Ratifikasi Menjadi Prioritas Nasional
Konferensi nasional secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia agar segera menjadikan ratifikasi Konvensi ILO No. 190 sebagai prioritas legislasi nasional.
Para peserta juga menyerukan agar proses ratifikasi tidak berhenti pada pengesahan konvensi, tetapi dilanjutkan dengan implementasi nyata melalui regulasi, mekanisme pengaduan, pencegahan, penanganan kasus, serta perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.


Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari kampanye menuju target Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO No. 190 pada 22 Desember 2026. Pesan yang ditegaskan dalam konferensi tersebut sederhana namun fundamental: ratifikasi adalah langkah, implementasi adalah kewajiban, dan perlindungan pekerja adalah tujuan.


Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 juga ditegaskan bukan semata persoalan diplomasi internasional. Bagi gerakan pekerja, ratifikasi merupakan bagian dari perjuangan untuk memastikan setiap orang memiliki hak untuk bekerja tanpa kekerasan, tanpa pelecehan, dan tanpa rasa takut.


Pekerja tidak meminta keistimewaan. Pekerja menuntut keadilan. Kerja adalah hak. Keselamatan adalah hak. Martabat adalah hak.(endang)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *