Edukasi – Fspkep.id | Jum’at 20 Desember 2024 sumber : IndustriALL South East Asia MNC Union Building Project
Setiap Pekerja mempunyai hak untuk tahu terkait bahan bahan kimia, bahan bahan material pembuatan produk serta mesin mesin yang dipergunakan dalam pekerjaanya. Adalah tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan informasi bahan yang digunakan termasuk didalamnya nama bahan, bahaya yang timbul serta perlindungan yang sesuai untuk pekerja.
Setiap pekerja mempunyai hak untuk menolak bekerja apabila ia mendapati tempat kerjanya dalam kondisi yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerjanya.
Pekerja tambang berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasanya apabila persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak terpenuhi.
Setiap pekerja mempunyai hak untuk melakukan pengawasan atas kondisi kesehatan dan keselamatan kerja nya serta mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis secara berkala.
Para pekerja tambang berhak mendapatkan pemeriksaan kesehatanya yang menjadi kewajiban perusahaan.
Setiap Pekerja memepunyai hak untuk berpartisipasi dalam P2K3( Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja ) yang didalamnya merupakan gabungan dan perwakilan pekerja dan pengusaha untuk menciptakan kondisi kerja yang sehat dan aman.
Pengusaha dilarang menugaskan pekerja tambang bekerja seoarang diri pada tempat terpencil atau dimana ada bahaya yang tidak diduga ( kecuali tersedia alat komunikasi yang langsung dengan pekerja lain yang berdekatan.
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerjaan tambang dalam keadaan sakit atau karena sesuatu sebab tidak mampu bekerja secara normal.
Leave a Reply