Serang — Banten, Fspkep.id | 9 September 2026, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (DPC FSPKEP) Kota Cilegon mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten pada Rabu (9/9/2026). Audiensi ini digelar sebagai langkah klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan berupa pemotongan upah sepihak oleh manajemen PT Dongjin Indonesia pasca-aksi mogok kerja.
Langkah tegas ini diambil menyusul lambannya penanganan serta adanya praktik saling lempar kewenangan di tingkat Kota Cilegon antara Bidang Hubungan Industrial (Hubin) Disnaker Kota Cilegon dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
Dalam pertemuan tersebut, DPC FSPKEP Kota Cilegon menegaskan bahwa pemotongan upah yang dilakukan oleh PT Dongjin Indonesia merupakan tindakan sepihak tanpa dasar Perjanjian Bersama (PB) yang sah. Dalih perusahaan yang menggunakan risalah perundingan internal dinilai cacat hukum karena tidak pernah disetujui atau ditandatangani oleh pihak serikat pekerja.
Selain memaparkan indikasi pelanggaran norma pengupahan, FSPKEP juga menyampaikan kekecewaan atas penanganan di tingkat bawah. Sebelumnya, Bidang Hubin Disnaker Kota Cilegon mengarahkan kasus ini ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan. Namun, pihak Pengawas justru melempar kembali kasus tersebut ke Hubin. Saling lempar tanggung jawab ini dinilai merugikan kepastian hukum bagi para buruh.
“Kedatangan kami ke Disnakertrans Provinsi Banten adalah untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung bahwa ini murni dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, bukan sekadar perselisihan biasa. Pemotongan upah sepihak pasca mogok kerja yang sah adalah bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” tegas pengurus DPC FSPKEP Kota Cilegon.
FSPKEP mengingatkan bahwa tindakan pemotongan upah secara sepihak pasca-mogok kerja yang sah dapat berimplikasi pada sanksi pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam pasal pengupahan UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten sangat krusial untuk melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Nota Pemeriksaan.
Pertemuan audiensi kali ini berfokus pada penyampaian klarifikasi serta penyerahan berkas pendukung dari pihak serikat pekerja kepada Disnakertrans Provinsi Banten. Pihak dinas menyambut baik klarifikasi tersebut dan akan melakukan kajian internal. Kepastian mengenai langkah konkrit serta jadwal pertemuan berikutnya akan diinformasikan kembali oleh Disnakertrans Provinsi Banten kepada DPC FSPKEP Kota Cilegon.























Leave a Reply