THR Bukan Bonus! KSPI dan Aliansi Buruh Jawa Tengah Buka Posko, Siap Tindak Perusahaan Bandel

Semarang, Fspkep.id I Serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah – Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) bersama Partai Buruh Jawa Tengah resmi mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 3–31 Maret 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan kepada pekerja/buruh berjalan sesuai ketentuan. KSPI Jawa Tengah – ABJAT menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja/buruh, bukan bonus, yang wajib dibayarkan pengusaha secara penuh dan tidak dicicil.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan, dengan landasan hukum antara lain:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  3. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Posko THR juga menerima aduan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Layanan pengaduan dibuka secara:

  • Online:
    0895-3770-01011
    0857-4188-7722
  • Offline:
    Jl. Subali III No. 5 RT 001 RW 003, Kel. Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah
    Pukul 09.00–15.00 WIB

Sebelum 13 Maret 2026, posko melayani konsultasi seputar THR dan regulasinya. Setelah tanggal tersebut, posko akan memfokuskan layanan pada aduan pelanggaran pembayaran THR.

KSPI Jawa Tengah, ABJAT dan Partai Buruh Jawa Tengah mendesak seluruh perusahaan agar berkomitmen membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu. Pemerintah juga diminta tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif turun ke lapangan. Penegakan sanksi harus dijalankan secara nyata agar aturan tidak sekadar menjadi tulisan tanpa makna.

KSPI Jawa Tengah mencatat sedikitnya tiga persoalan yang kerap terjadi setiap tahun:

  1. Perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu.
  2. Perusahaan menunggak pembayaran dengan berbagai janji, meski kondisi perusahaan baik.
  3. Perusahaan mencicil pembayaran THR.

Selain itu, praktik PHK menjelang Lebaran untuk menghindari kewajiban membayar THR juga kerap terjadi, termasuk pada pekerja kontrak dan outsourcing.

Untuk memastikan pembayaran THR tepat waktu, KSPI Jawa Tengah – ABJAT mengusulkan:

  1. Sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR, terutama jika pelanggaran terjadi berulang.
  2. Batas pembayaran THR diubah menjadi H-14, bukan H-7, agar pekerja memiliki waktu melapor sebelum masa libur.
  3. Pembentukan Posko Gabungan (Tripartit) di tingkat kabupaten/kota untuk pengawasan aktif menjelang hari raya.

THR memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian, khususnya menjelang Idul Fitri. Dana THR umumnya digunakan untuk kebutuhan Lebaran seperti bahan makanan, pakaian, peralatan rumah tangga, hingga ongkos mudik.

KSPI Jawa Tengah , ABJAT mencatat sejumlah dampak positif THR, antara lain:

  • Meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat.
  • Menjadi stimulus ekonomi lokal dan mendukung UMKM.
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja.
  • Mendorong motivasi dan produktivitas kerja.
  • Menciptakan pemerataan ekonomi di daerah.
  • Memberikan peluang alokasi keuangan jangka panjang.
  • Mendorong aktivitas sosial seperti zakat dan sedekah.
  • Menimbulkan multiplier effect di sektor perdagangan dan jasa.

THR menjadi momentum penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di Jawa Tengah.

KSPI Jawa Tengah, ABJAT dan Partai Buruh Jawa Tengah menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan perusahaan yang sengaja melanggar kewajiban pembayaran THR tahun 2026.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *