BPK Temukan Ratusan Ribu Peserta PBI JKN Bermasalah, Timboel Siregar Soroti Lemahnya Validasi Data

Jakarta, Fspkep.id I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 270.587 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Bantuan Pembayaran (BP) Pemda yang telah meninggal dunia, namun iurannya masih tetap dibayarkan selama satu tahun penuh dengan nilai mencapai Rp40,99 miliar pada tahun 2024.

Selain itu, BPK juga menemukan ratusan ribu peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah, tidak padan, hingga tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Temuan tersebut dinilai menunjukkan lemahnya validasi data yang berpotensi membuka celah munculnya peserta fiktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pengelolaan Kepesertaan, Iuran, dan Belanja Manfaat pada Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024.

Pengamat ketenagakerjaan dan jaminan sosial, Timboel Siregar, menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa proses pendataan peserta masyarakat miskin dan tidak mampu dalam Program JKN masih harus terus diperbaiki agar dana iuran yang digelontorkan pemerintah pusat maupun daerah benar-benar tepat sasaran.

Menurut Timboel, tanggung jawab atas persoalan data bermasalah tersebut berada pada Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Dukcapil.

“Kementerian Sosial harus memperbaiki metode pemutakhiran data kepesertaan masyarakat miskin dan tidak mampu sesuai amanat PP 101 Tahun 2012 jo PP 76 Tahun 2015. Pemutakhiran harus dilakukan langsung ke masyarakat dan komunikasi dengan masyarakat miskin juga perlu diperkuat,” ujar Timboel dalam Catatan Siangnya, Selasa.

Ia juga menegaskan bahwa Dukcapil harus segera memperbaiki persoalan NIK yang bermasalah, tidak padan, maupun tidak terdaftar, termasuk bagi masyarakat yang belum memiliki KTP sehingga tidak dapat terdaftar dalam program jaminan sosial.

Timboel menjelaskan, data PBI JKN dan PBPU Pemda yang telah dimutakhirkan oleh Kementerian Sosial kemudian diserahkan kepada BPJS Kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan hanya menerima data dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau memperbaikinya.

“Kevalidan data PBI JKN dan PBPU Pemda sangat tergantung pada Kemensos dan dinas sosial daerah,” katanya.

Terkait masih dibayarkannya iuran peserta yang telah meninggal dunia, Timboel menilai hal tersebut terjadi akibat lemahnya koordinasi data antarinstansi. Menurutnya, proses pemutakhiran data yang dilakukan Kemensos masih belum berjalan optimal sehingga peserta yang telah meninggal baru diketahui setelah waktu yang cukup lama.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Timboel mendorong penguatan koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kemensos, Dukcapil, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Ia menilai koordinasi lintas lembaga itu perlu diatur lebih tegas dalam revisi PP 101 Tahun 2012 jo PP 76 Tahun 2015.

“Jika peserta PBI JKN atau PBPU Pemda meninggal di rumah sakit, maka rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan meninggal harus menginformasikannya kepada BPJS Kesehatan melalui BPJS SATU di fasilitas kesehatan. Selanjutnya BPJS Kesehatan menginformasikan kepada Kemensos untuk menonaktifkan peserta yang sudah meninggal,” jelasnya.

Mekanisme serupa, lanjut Timboel, juga perlu diterapkan apabila peserta meninggal di FKTP maupun di rumah dengan melibatkan pemerintah desa atau kelurahan melalui surat keterangan meninggal.

Ia menegaskan, perbaikan pendataan kepesertaan PBI JKN dan PBPU Pemda harus segera dilakukan melalui pembenahan regulasi serta penguatan koordinasi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga agar data menjadi lebih valid dan dapat meminimalkan kebocoran uang negara.

“Perbaikan sistem data menjadi penting agar program jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran dan akuntabel,” tutup Timboel.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *