DPC FSP KEP Bogor Intensif Koordinasi dengan Pimpinan Pusat Kawal Hak Eks Pekerja PT LEKJ dan UKKJ

Bogor, Fspkep.id | Koordinasi menjadi faktor penting dalam keberhasilan advokasi di tingkat organisasi. Dalam setiap perjuangan organisasi, khususnya serikat pekerja dan organisasi massa, koordinasi dinilai bukan sekadar komunikasi antar pengurus, melainkan bagian utama dalam membangun kekuatan perjuangan yang terarah dan solid.

Hal tersebut juga dilakukan oleh DPC FSP KEP Bogor yang terus melakukan koordinasi intensif dengan Pimpinan Pusat FSP KEP terkait perkembangan kasus kepailitan yang menimpa PT LEKJ dan UKKJ. Koordinasi dilakukan sebagai langkah konsolidasi organisasi dalam mengawal hak-hak eks pekerja yang saat ini berkedudukan sebagai kreditur preferen dalam proses kepailitan kedua perusahaan tersebut.

Diskusi Bersama Jajaran Pengursu DPP FSP di Jalan Dato Tonggara V 1.C Jakarta Timur

Di tengah proses penyelesaian kepailitan, kedua perusahaan diketahui kembali menghadapi persoalan hukum baru terkait dugaan tindak pidana perpajakan. Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum turut melakukan penahanan terhadap Direktur Utama berinisial MR, SS, dan MRS JMC. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai kurang lebih Rp9 miliar.

Atas perkembangan kasus tersebut, eks pekerja menyampaikan kekhawatiran adanya hambatan maupun kendala dalam proses penyelesaian pembayaran utang perusahaan, khususnya terhadap tahapan lelang aset yang menjadi sumber pembayaran hak-hak pekerja selaku kreditur preferen.

DPC FSP KEP Bogor menilai koordinasi dengan Pimpinan Pusat FSP KEP menjadi langkah penting guna memastikan perjuangan eks pekerja tetap berjalan secara terukur dan terorganisir. Selain memantau perkembangan perkara pidana yang berjalan, organisasi juga tengah menyiapkan langkah-langkah advokasi agar proses kepailitan tidak menghilangkan hak-hak normatif pekerja yang telah memiliki kedudukan hukum dalam proses pemberesan boedel pailit.

Ketua Umum FSP KEP, Sunandar, menegaskan bahwa soliditas dan koordinasi antarstruktur sangat diperlukan agar setiap perkembangan hukum yang muncul tidak melemahkan posisi eks pekerja dalam memperoleh hak-haknya.

“Terlebih dalam situasi perkara yang saling berkaitan antara kepailitan dan proses pidana, diperlukan langkah advokasi yang hati-hati, terukur, serta berada dalam satu garis komando organisasi,” tegasnya.

Melalui koordinasi yang kuat, organisasi berharap proses penyelesaian kepailitan dapat tetap berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian terhadap pembayaran hak-hak eks pekerja yang selama ini diperjuangkan. [ Red ]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *